Perbankan
Isu Kembali ke Bank Konvensional Mencuat Usai Turis Sulit Tarik Uang, Akademisi: Gak Ada Gigi Atrek
Heboh video soal turis asing kesulitan menarik uang di Aceh karena ketidaktersediaan bank konvensional, akademisi sebut gak ada gigi 'atrek'
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini publik dihebohkan video soal turis asing kesulitan menarik uang di Aceh karena ketidaktersediaan bank konvensional.
Pembahasan mengenai bank konvensional pun kembali mencuat karena diketahui hanya perbankan syariah yang boleh beroperasi di Aceh saat ini.
Bahkan usai kejadian tersebut, ada yang membuat petisi untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh di situs change.org.
Dilihat media ini, sudah 64 orang yang menandatangani petisi tersebut sejak dibuat pada Minggu (28/8/2022) kemarin hingga Senin hari ini.
Akademisi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry, Dr Zaki Fuad menyampaikan, sejauh ini belum ada hal yang substansial untuk dikembalikannya bank konvensional ke Aceh.
Menurutnya, mengembalikan bank konvensional ke Aceh merupakan jalan mundur dari penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan itu tidak boleh terjadi.
"Saya menyebutnya, tidak ada istilah gigi atret (mundur)," kata Dr Zaki kepada Serambinews.com, Senin (29/8/2022).
Ia menilai dalam proses implementasi, Qanun LKS diakui mendapat sejumlah hambatan dan kekurangan di dalamnya.
Namun semua itu sudah berjalan sesuai di jalurnya dan sedang berproses menuju ke arah yang lebih baik ke depan.
"Kami sempat ribut-ribut juga di grup (akademisi) soal ini, tapi setelah ditelusuri ternyata semuanya on processing," jelasnya.
Dekan FEBI UIN Ar-Raniry itu sudah melakukan penyelidikan terkait hal dikeluhkan turis asing yang kesulitan menarik uang beberapa waktu lalu di Aceh.
Salah satunya mengenai izin acquirer (pengakuisisi) dengan bank luar negeri.
Menurutnya, proses izin acquirer dengan bank di luar negeri memakan waktu serta tahapan yang tak semudah membalikkan telapak tangan.
"Ketika berhadapan dengan misal BI, OJK langsung bisa memberikan izin," kata Dr Zaki.
"Tapi kalau berhubungan dengan bank luar negeri itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Itu persoalannya, perlu antre karena bukan cuma kita yang sedang daftar dari seluruh dunia," tambah akademisi UIN Ar-Raniry itu.