Berita Kutaraja

Polda Aceh dan Jajaran Tangani 56 Kasus Perjudian Selama Agustus 2022, 18 Perkara Sudah P21

"Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun abstrak.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar pun tak tinggal diam.

Bak gayung bersambut. Mantan Kapuslabfor Polri itu pun meneruskan atensi tersebut sampai ke satuan Polri terkecil, yaitu Polsek.

Tidak butuh waktu lama, terhitung 1-29 Agustus 2022, Polda Aceh dan Jajaran sudah menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus.

Bahkan, dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.

"Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Polisi Ringkus 32 Pelaku Judi, Kapolres: Akan Kami Berantas

Winardy mengatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat.

Yakni untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya,” imbau dia.

“Tidak usah takut ada yang membekingi, biar aparat sekali pun akan kita tindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," tegas Winardy.

Perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Praktik Judi Online di Banda Aceh Semakin Meresahkan, DPRK Dukung Polresta Berantas Hingga Akarnya

Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved