Berita Banda Aceh
Praktik Judi Online di Banda Aceh Semakin Meresahkan, DPRK Dukung Polresta Berantas Hingga Akarnya
Praktik judi online semakin marak dan meresahkan warga Kota Banda Aceh pada khususnya dan Aceh pada umumnya
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Praktik judi online semakin marak dan meresahkan warga Kota Banda Aceh pada khususnya dan Aceh pada umumnya.
Bahkan praktik judi online dilakukan secara terang-terangan di warung kopi yang melibatkan para pemuda dan remaja.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota ( DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyambut baik langkah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK dan jajaran dalam memberantas praktik judi online di Kota Banda Aceh.
"Banyak tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang mengeluhkan soal judi online kepada anggota DPRK.
Selaku pimpinan DPRK, kami mengapresiasi upaya pihak kepolisian, sebab saya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait judi online," kata Farid Nyak Umar, Sabtu (27/8/2022).
Baca juga: Terpidana Khamar Dicambuk 40 Kali, Kasatpol PP: Pelaku Sudah 2 Kali Dihukum Cambuk
Farid menjelaskan bahwa dirinya memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberantasan judi online.
Karena judi online bukan hanya meresahkan, tetapi juga sangat berbahaya bahkan kecanduan.
DPRK sendiri sudah merespon persoalan ini pada tahun 2020 lalu, diantaranya melakukan pertemuan dengan MPU dan memanggil para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektoral, dan meminta Pemko Banda Aceh untuk menggandeng para pihak dan stakeholder dalam memberantas judi online.
"Persoalan judi online sangat serius. Saya meminta semua pihak untuk bergerak bersama dan terintegrasi, dalam memberantas praktik judi online ini," ungkap Farid yang juga Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banda Aceh ini.
Baca juga: VIRAL Warteg Barokah Lolos dari Kebakaran, Warga Bantah Pemilik Sering Bersedekah Hari Jumat
Karena itu pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan pihak Polresta Kota Banda Aceh dalam membongkar praktik judi online ini.
Diharapkan perbuatan yang dilarang agama tersebut bisa diberantas hingga ke akarnya.
"Ini persoalan bersama, masyarakat juga harus proaktif menegur kalau melihat ada warga lain yang bermain game dan judi online tersebut," imbuhnya.
"Khususnya kepada pemilik warkop/cafe harus mengimbau pengunjung agar tidak melakukan tindakan yang dilarang agama Islam seperti perjudian," demikian Farid Nyak Umar.(*)
Baca juga: Disorot Haji Uma Langgar UUPA, Mahkamah Agung RI Tunda SK Pengangkatan Wakil Ketua MS Aceh