Berita Aceh Besar
Mantan Keuchik Pulo Bunta Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulo Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara
Tidak butuh waktu lama, terhitung 1-29 Agustus Polda Aceh dan Jajaran sudah menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus.
Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.
"Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani.
Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).
Dikatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya.
Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak.
Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Winardy. (dan)
Baca juga: JPU Aceh Besar Terima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Bunta
Baca juga: Pakistan Mulai Terima Bantuan Internasional