Berita Aceh Besar

Mantan Keuchik Pulo Bunta Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Keuchik atau Kepala Desa Pulo Bunta, Kecamatan Pekan Bada, Aceh Besar, berinisial AM divonis empat tahun penjara

Editor: bakri
For Serambinews.com
JPU Kejari Aceh Besar serahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa Pulo Bunta Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (23/3/2022) 

Tidak butuh waktu lama, terhitung 1-29 Agustus Polda Aceh dan Jajaran sudah menangani 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus.

Dari jumlah tersebut, 18 kasus sudah diselesaikan atau P21.

"Khusus perjudian, sudah 56 kasus kami tangani.

Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas polda Aceh Kombes Winardy, Senin (29/8/2022).

Dikatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

"Masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkannya.

Tidak usah takut ada yang membekengi, biar aparat sekalipun akan kita tindak.

Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Winardy. (dan)

Baca juga: JPU Aceh Besar Terima Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Baca juga: Pakistan Mulai Terima Bantuan Internasional

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved