Menkeu Sebut Gaji Pensiun Bebankan APBN, Ini Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI

Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena disebut beban keuangan negara/APBN.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Perbandingan Gaji Pensiunan Menteri, DPR, PNS, dan TNI 

Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Meninggal:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.453.300

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.243.600

Besaran Gaji Pensiunan Orangtua PNS yang Meninggal:

- PNS golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960

- PNS Golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300

- PNS Golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660

- PNS Golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720

Gaji Pensiunan TNI

 

Besaran gaji pensiunan TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji Purnawirawan TNI:

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved