Berita Pidie
Polisi Hentikan Pikap Saat Keluar dari SPBU Blang Malu, Ternyata Tangki Mobil Sudah Dimodifikasi
"Kita menemukan pikap L300 itu, ternyata bagian tangki telah dimodifikasi," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu M Rizal.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim gabungan Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Pidie mengamankan satu unit pikap L300 BL 8286 PG warna hitam.
Mobil itu diamankan polisi saat baru keluar dari salah satu SPBU di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (30/8/2022).
"Kita menemukan pikap L300 itu, ternyata bagian tangki telah dimodifikasi," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH kepada Serambinews.com, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan pikap itu bermula informasi masyarakat terkait adanya sejumlah mobil yang membuat tangki modifikasi untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Pidie.
Tim Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie menindaklanjuti laporan itu dengan melaksanakan patroli untuk antisipasi guantibmas dan kelangkaan BBM di Pidie.
Kasat Reskrim melanjutkan, petugas melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Pidie, tepatnya di depan SPBU Blang Malu, Kecamatan Mutiara Timur.
Baca juga: Angkut BBM Subsidi Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Dua Warga Aceh Besar Ditangkap Usai Keluar SPBU
Hasilnya, tim menemukan dan mencurigai satu pikap Mitsubishi BL 8286 PG yang keluar dari SBPU Blang Malu.
Saat diperiksa, ternyata pikap yang dikemudikan pria berinisial N (44), warga Gampong Pulo Mesjid, Kecamatan Tangse mengangkut BBM jenis solar bersubsidi.
"Pelaku N memperoleh BBM jenis solar subsidi dengan cara melakukan antrian di beberapa SPBU di Kabupaten Pidie," jelas Kasat Reskrim Polres Pidie.
Kata Iptu M Rizal, BBM jenis solar subsidi itu diisi kedalam tangki pikap yang telah dimodifikasi pelaku.
"Selanjutnya, pelaku mengisi BBM subsidi itu ke dalam jeriken dengan cara disedot menggunakan mesin pompa yang terpasang pada bagian tangki pikap milik pelaku,” urai Iptu M Rizal.
“Kemudian, lelaki N menjual solar subsidi kepada pembeli dengan harga Rp 7.000 per liter," sebutnya.
Baca juga: Siap-siap! Pemerintah Beri Sinyal Naikkan Harga BBM Subsidi, Kucurkan Bansos untuk Masyakarat Bawah
Ia menambahkan, delapan jeriken ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar bersubsidi dengan secara keseluruhan ada 155 liter di dalam pikap, kini telah diamankan Satreskrim Polres Pidie guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku N dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(*)