Berita Nasional

Saat Bharada E Mencabut Pistol, Brigadir J Membungkuk, Memohon Untuk tak Ditembak

proses rekonstruksi penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,

Editor: Muhammad Hadi
Rizki Sandi tangkap layarSaputra
Kasus penembakan - Adegan Brigadir J menunduk dan memohon agar tak ditembak Bharada E sempat terlihat dalam siaran rekonstruksi. Detik-detik penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terhadap Brigadir J sangat menegangkan 

Rekonstruksi kasus Brigadir J di Jakarta dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi itu, Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Selain itu, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka mengikuti proses rekonstruksi dengan mengenakan baju berwarna putih.

Rekonstruksi akan memperagakan 78 adegan, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah pribadi Sambo di Mertoyudan, Magelang.

Sebanyak 16 adegan di rumah Ferdy Sambo di Magelang diperagakan di aula rumah Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Baca juga: Saat Rekonstruksi, Ada Adegan Perlihatkan Kuat Maruf di Kamar Putri Candrawathi

Kejadian itu meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Rekonstruksi akan dilanjutkan dengan 35 adegan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo yang terletak di Jalan Saguling.

Sementara itu, di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, akan diperagakan 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

"Meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Tidur Mulai Jam Segini Baik untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar: Lemak Rontok

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.(*)

Baca juga: Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekontruksi, Sambo Memeluk dan Cium Putri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi di Duren Tiga: Bharada E Hunuskan Pistol, Brigadir J Mohon Ampun",

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved