Seorang Wanita Jewer Anak Tetangga hingga Memar, Pelaku Seorang Dokter, Kini Jadi Tersangka
Kasus tersebut terjadi di di Kota Medan. Pelaku diketahui berprofesi sebagai dokter dan kini jadi tersangka.
N ditangkap saat berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, N sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku profesinya dokter," ucapnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Fathir belum mengungkap motif pelaku menjewer korban.
Polisi masih mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
N dijerat pasal 80 ayat 1 Jo 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Wanita Jewer Anak Tetangga hingga Memar di Medan, Ternyata Seorang Dokter, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Bulan Madu Berakhir Menjengkelkan, Suami Pilih Pergi dengN PSK, Istri Malah Ditinggal di Hotel
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Ibu Rumah Tangga Terkait Judi Chip Higgs Domino di Lhokseumawe