Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group

Kejagung RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

7. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 115 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 2.930,21 hektar berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

8. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 58 an. PT. Wana Hijau Semesta seluas 3.405,84 hektar berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

9. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 57 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 5.602 hektar berlokasi di Desa Semanga dan Desa Sebunga, Kecamatan Sejangkung dan Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

10. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 171 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 169,19 HA berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

11. Satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya sesuai sertifikat hak guna bangunan nomor: 170 atas nama PT. Wana Hijau Semesta seluas 205,81 hektar berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Ini Daftar Aset Surya Damadi yang Disita Kejagung, dari Tanah hingga Perkebunan Kelapa Sawit

KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Sebagaimana diketahui, agenda pemeriksaan KPK terhadap Surya Darmadi sempat tertunda karena bos perusahaan sawit itu dinyatakan sakit.

“Sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Aset Surya Darmadi di Sumut dan Kalbar Disita Kejaksaan Agung

Menurut Ali, saat ini tim penyidik KPK sedang menunggu jadwal pemeriksaan terhadap Surya Darmadi dari Kejaksaan Agung.

“Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca tersangka sakit,” ujar Ali.

Sebelumnya, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kejagung Sita Tanah Seluas 1.002 Hektar di Jambi Terkait Kasus Surya Darmadi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved