Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group

Kejagung RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi lahan kehutanan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Dalam kasus tersebut KPK berhasil menjebloskan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum.

Pada 2019, KPK kemudian memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, pada awal Agustus lalu Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Persilahkan Kejagung Sita Asetnya

Kejaksaan Agung menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa waktu kemudian, setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai buron, Kejaksaan Agung memblokir rekening operasional PT Duta Palma Group.

Selang beberapa hari, Surya Darmadi mendatangi Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba.

Baca juga: VIDEO Kondisi Jalan di Kawasan Pasar Ikan Keude Jeunieb Bireuen Tergenang Air dan Berlumpur

Baca juga: KIP Temukan Banyak Data Keanggotaan Partai belum Penuhi Syarat

Baca juga: Bharada E Peragakan Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Korban Berlutut Mohon Ampun

Kompas.com: Penampakan Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita dari Surya Darmadi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved