Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group
Kejagung RI menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi lahan kehutanan Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Dalam kasus tersebut KPK berhasil menjebloskan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum.
Pada 2019, KPK kemudian memasukkan Surya Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, pada awal Agustus lalu Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Baca juga: Kuasa Hukum: Surya Darmadi Persilahkan Kejagung Sita Asetnya
Kejaksaan Agung menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 78 triliun.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beberapa waktu kemudian, setelah menetapkan Surya Darmadi sebagai buron, Kejaksaan Agung memblokir rekening operasional PT Duta Palma Group.
Selang beberapa hari, Surya Darmadi mendatangi Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan. Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba.
Baca juga: VIDEO Kondisi Jalan di Kawasan Pasar Ikan Keude Jeunieb Bireuen Tergenang Air dan Berlumpur
Baca juga: KIP Temukan Banyak Data Keanggotaan Partai belum Penuhi Syarat
Baca juga: Bharada E Peragakan Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Korban Berlutut Mohon Ampun
Kompas.com: Penampakan Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita dari Surya Darmadi