Berita Banda Aceh

Ibu & Anak Terjatuh dari Motor Saat Tas Dijambret Pria Asal Sumut,Hasil Rampasan Ditukar dengan Sabu

"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp 200 ribu...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polresta Banda Aceh.
Polisi mengamankan spelaku jambret tas milik ibu rumah tangga warga Aceh Besar, Selasa (30/8/2022) dini hari. 

Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core saja.

"Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat," tambah Kompol Ryan.

Kemudian, Beni memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Langkat lainnya, yang berada di sebuah rumah di kawasan Miruek Taman. 

Ia meminta handphone rampasan itu dijual kepada orang lain.

"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp 200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu," tutur mantan Kasatreskrim Aceh Tamiang ini.

Jadi, kata Kompol Ryan, polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP dan Helmi Pasal 480 KUHP,"  pungkas Kasatreskrim. (*)

Baca juga: Jambret Tas Emak-emak Hingga Korban Jatuh dan Terluka, Pelaku Asal Medan Ditangkap Polisi 

 

 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved