Breaking News

Berita Banda Aceh

Inspektur Tambang Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi untuk Pemegang IUP

Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambangnya di Aceh mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundangan Sektor Pertambangan Mineral

Editor: bakri
For Serambinews.com
Muhammad Hardi, ST., MT., Koordinator Inspektur Tambang KESDM Provinsi Aceh memberikan plakat terima kasih kepada Kepala Teknik Tambang SBA, Adi Handarbeni. 

BANDA ACEH - Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambangnya di Aceh mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundangan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan seluruh Aceh, Senin (29/8/2022).

Kegiatan yang dilakukan secara daring itu disambut antusias oleh para Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh.

Lebih dari 86 IUP hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, baik Pemegang IUP Komoditas Batubara, Komoditas Mineral Logam, Komoditas Bukan Logam sampai dengan Komoditas Batuan.

Sosialisasi ini salah satu amanah peraturan perundangan sektor minerba yakni Pasal 141 UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Pemerintah dalam hal ini melalui Inspektur Tambang yang ditempatkan di Provinsi, wajib secara reguler memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perizinan berusaha sektor pertambangan minerba.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Aceh Muhammad Hardi, ST, MT yang mewakili Kepala Inspektur Tambang Indonesia Sunindyo Suryo Herdadi ST MT.

Dalam sambutannya ia menyampaikan, kegiatan usaha pertambangan di Indonesia cukuplah banyak, mencapai lebih kurang 6000an IUP.

Untuk Provinsi Aceh sendiri mencapai total 300-an IUP seluruh komoditas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi di Sektor Pertambangan, Nama Mantan Dirut Pertamina Ini Ikut Disebut-sebut

Baca juga: Pemerintah Cabut 180 Izin Usaha Pertambangan, Bakal Larang Ekspor Timah dan Tembaga

"Kecil kemungkinan kita dapat melakukan sosialisasi langsung ke IUP yang jumlahnya cukup banyak tersebut, dengan personil yang sekarang berjumlah 27 Inspektur Tambang.

Jadi dengan kegiatan seperti ini diharapkan salah satu fungsi pemerintah melakukan pembinaan langsung terhadap usaha pertambangan dapat terlaksana", ujar Hardi.

Hardi menyebutkan, kegiatan sosialisasi online ini baru pertama dibuat di Aceh, juga disertakan dengan bimbingan terhadap seluruh IUP tentang pelaporan aspek teknis dan lingkungan yang dilakukan secara online.

"Hal ini sebagai bentuk transformasi sistem kerja ASN Inspektur Tambang Kementerian ESDM Penempatan Provinsi Aceh yang inovatif dan berorientasi pelayanan publik sesuai dengan moto Pemerintah saat ini mewujudkan ASN BerAHLAK," tuturnya.

Dikatakan, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Aceh menghadiri pelayanan sektor minerba yang lebih cepat dalam bentuk informasi minerba aceh dan pelaporan online dalam satu wadah khususnya di Aceh.(tri)

Baca juga: Pemerintah Aceh Miliki Kewenangan Pengelolaan Pertambangan, Termasuk Batubara

Baca juga: Pemkab Jalin MoU dengan GeRAK Terkait Pertambangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved