Berita Aceh Barat Daya

Jalan Cot Mane-Blangpidie Segera Dikerjakan

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengungkapkan, perbaikan badan jalan lintas Provinsi Aceh di kawasan Gampong Cot Mane-Blangpidie akan dikerjakan

Editor: bakri
SERAMBINEWS/RAHMAT SAPUTRA
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin saat turun melihat kondisi Jalan Cot Mane-Blangpidie yang mulai rusak dan berlubang. 

BLANGPIDIE - Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin mengungkapkan, perbaikan badan jalan lintas Provinsi Aceh di kawasan Gampong Cot Mane-Blangpidie akan dikerjakan pada bulan September mendatang.

Pengerjaan jalan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2022 sebesar Rp 5,9 miliar yang merupakan pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin.

Informasi tersebut disampaikan Safaruddin seusai acara Konsolidasi dan Silaturahmi DPC, PAC, dan Sayap Partai Gerindra Kabupaten Abdya, yang berlangsung di Aula Hotel Grand Louser, Blangpidie, Selasa (30/8/2022).

“InsyaAllah, kalau tidak ada hambatan, bulan September 2022 ini jalan tersebut mulai dikerjakan dengan panjang tiga kilometer,” katanya.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, dirinya juga sudah mengusulkan Rp 10 miliar lagi untuk infrastruktur penunjang jalan lainnya, seperti lampu jalan dan beberapa item lainnya.

“Biar saat melintasi jalan ini sudah terasa seperti masuk ke Kota Blangpidie.

Itu saya usul Rp 10 miliar,” ujarnya.

Seperti diketahui, pengerjaan jalan lintas Provinsi Aceh di Gampong Cot Mane-Blangpidie Kabupaten Abdya, sudah dalam pembuatan kontrak.

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya dari Partai Gerindra, Zulfan, menjawab keluhan masyarakat yang menilai badan jalan tersebut sudah semakin parah dan banyak memakan korban.

“Mengenai jalan itu sudah dilakukan tender dan sudah tahap pembuatan kontrak kerja.

Baca juga: Jalan Cot Mane-Blangpidie Berlubang, Ketua YARA Abdya: Jangan Tunggu Jatuh Korban

Baca juga: Wakil Ketua DPRA: Pemeliharaan Jalan Cot Mane-Blangpidie Siap Tahun Ini

Pengerjaan jalan itu dipastikan sesuai perencanaan, juga di LPSE sudah keluar pemenangnya,” kata Zulfan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, Suhaimi SH meminta Pemerintah Aceh untuk secepatnya menangani kerusakan badan jalan Provinsi di lintas Gampong Cot Mane-Blangpidie, Kecamatan Blangpidie.

Hal ini dikatakannya seiring dengan kondisi kerusakan badan jalan tersebut yang dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Dia beberapa titik ditemukan lubang ukuran besar yang bisa mengancam keselamatan para pengguna jalan terutama pengendara kendaraan roda dua yang melintas pada malam hari.

“Jangan tunggu jatuh korban dulu baru diperbaiki.

Sebab kondisinya saat ini sudah sangat parah, menurut laporan saban hari ada korban yang karena lubang yang menganga di beberapa titik badan jalan tersebut,” kata Suhaimi kepada wartawan, Jumat (26/08/2022).

Baca juga: Tinjau Jalan Rusak, Wakil Ketua DPRA: Perbaikan Jalan Cot Mane-Blangpidie Dikerjakan Tahun Ini

Dikatakan, kondisi lubang tersebut sangat mengancam keselamatan para pengguna jalan ketika hujan.

Lubang yang tertutup genangan air membuat pengendara kendaraan roda dua terperosok ke lubang dan terjatuh.

Jalan ini menjadi akses paling sering dilintasi oleh pengendara.

Sebab, ini merupakan satu-satunya akses yang dapat memangkas waktu ke Pusat Kota Blangpidie ketimbang harus melintasi jalan Nasional Cot Mane-Susoh.

Menurut Suhaimi, jika mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dimana pada Pasal 24 ayat (1) jelas disebutkan ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Disebutkan, pada Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” ungkap Suhaimi mengutip isi UU dimaksud. (tz)

Baca juga: Meski Sudah Berulang Kali Diperbaiki, Jalan Cot Mane-Blangpidie Kembali Berlubang

Baca juga: Dinas PUPR Abdya Usul Perbaikan Jalan Cot-Mane Guhang ke Provinsi Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved