Berita Aceh Besar
Jambret Tas Emak-emak Hingga Korban Jatuh dan Terluka, Pelaku Asal Medan Ditangkap Polisi
"Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya, sehingga mengalami luka - luka di...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya, sehingga mengalami luka - luka di bagian tangan dan kaki," beber Kompol Ryan.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh di-back up Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu rumah tangga warga Aceh Besar, Selasa (30/8/2022) dini hari.
Kejadian itu terjadi di kawasan jalan Lampeudaya - Miruek Taman, Darussalam itu pada Minggu malam (7/8/2022) lalu.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban Afridah (41) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka di bagian tangan dan kakinya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.
"Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan, hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar," ucap Kompol Ryan.
Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali ke rumahnya dari tempat saudaranya.
Tiba - tiba sepeda motor jenis Honda Supra Fit tanpa nopol yang dikenderai oleh pelaku Beni (25) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai oleh korban.
Baca juga: Polisi Bekuk Dua Sepesialis Jambret Wanita, Sudah Beraksi di 17 Lokasi di Langsa Timur
"Saat itu pelaku Beni langsung menarik tas milik korban yang mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya, sehingga mengalami luka - luka di bagian tangan dan kaki," beber Kompol Ryan.
Kemudian, setelah merampas tas milik korban, pelaku Beni membawa kabur serta mengambil Handphone jenis Samsung Galaxy A03 Core saja.
"Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar oleh pelaku Beni di sebuah tempat," tambah Kompol Ryan.
Kemudian, Beni memberikan HP milik korban kepada Asneri (40) warga Kabupaten Langkat yang berada disebuah rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.
"Pelaku Asneri menjual kepada Helmi (40) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp 400 ribu. Namun yang diterima uang oleh Asneri sebesar Rp 200 ribu, sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu," tutur mantan Kasatreskrim Aceh Tamiang ini.
Jadi, Polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya, dimana Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian, dan Helmi sebagai penadah barang milik korban, sebutnya.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya, untuk Beni ditangkap di balai samping rumah yang ditempati Asneri kawasan Miruek Taman, dan Helmi ditangkap dirumahnya di Montasik, Aceh Besar, ucap Kompol Ryan.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
"Beni dijerat Pasal 365 KUHP, Asneri Pasal 55 jo 56 KUHP, dan Helmi Pasal 480 KUHP," pungkas Kasatreskrim. (*)
Baca juga: Pertahankan Tasnya dari Jambret, Suami Istri di Surabaya Jatuh dari Motor Lalu Tewas Tertabrak Bus