Berita Lhokseumawe

Kejari Aceh Utara Cekal Lima Tersangka Kasus Pembangunan Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri

Lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dicegah ke luar negeri, sejak Desember 2021. 

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Penampakan Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen,Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Lima tersangka kasus dugaan koprusi pembangunan monumen megah tersebut dicekal. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dicegah ke luar negeri, sejak Desember 2021. 

Biasanya, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. 

Saat ini, kelima tersangka itu belum ditahan sehingga dicekal agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr Diah Ayu, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, SH.

Arif Kadarman mengatakan, tindakan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap lima orang tersangka yang diduga terkait kasus korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai itu agar mereka tidak kabur.

Selain pencekalan, pihak Kajari Aceh Utara juga telah melakukan pelacakan aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan. 

Baca juga: Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Tak Penuhi Panggilan Jaksa

Kejaksaan, tetgasnya, sangat serius menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan monumen dengan nilai anggaran mencapai Rp 49,1 miliar.

"Jadi ini sudah menjadi keputusan pencekalan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” tukasnya.

“Ini juga untuk mempermudah pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dugaan korupsi kasus Monumen Samudera Pasai tersebut," lanjut Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman kepada Serambinews.com, Rabu (31/8/2022). 

Arif menyebutkan, kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek, serta T dan R, masing-masing selaku rekanan.

Sesuai petunjuk saat monitoring dan evaluasi di mana pihak Kejari Aceh Utara sudah menunjuk tim auditor, selain BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian negara. 

“Kasus ini belum bisa diaudit BPKP karena alasan kurangnya dokumen selain itu pihak BPKP juga sedang ada kesibukan lainnya,” urai dia.

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Selama Tujuh Bulan Penyidikan

“Sehingga atas petunjuk pimpinan, maka akan segera mencari auditor lainnya sehingga kasus ini tidak berlarut dan agar segera mengetahui berapa kerugian Negara," katanya. 

Selain itu, Arif menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek kondisi bangunan megah Monumen Samudera Pasai dan diketahui hasilnya terindikasi adanya dugaan korupsi. 

"Telah ada rekomendasi dari tim ahli bahwa konstruksi bangunan tersebut rawan roboh dan perlu dilakukan perbaikan karena hasil pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi," demikian Arif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved