Berita Lhokseumawe
Kejari Gandeng Auditor Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai
“Jika hasil audit terdapat kerugian negara, maka kasus ini akan dinaikkan ke pengadilan," tegas Arif, Rabu (31/8/2022).
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr Diah Ayu, melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, SH menyebutkan, pihaknya segera menunjuk tim auditor dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Tim auditor akan melakukan audit kerugian negara pada proyekpembangunan Monumen Islam Samudera Pasai pada bulan depan.
"Bulan depan sudah diaudit oleh tim auditor yang telah ditunjuk. Saat ini kita hanya tinggal menunggu hasil audit saja,” kata Arif.
“Jika hasil audit terdapat kerugian negara, maka kasus ini akan dinaikkan ke pengadilan," tegas Arif kepada Serambinews.com, Rabu (31/8/2022).
Arif juga meminta setiap kepala daerah untuk turut mengawasi pembangunan agar tidak terjadinya upaya melawan hukum.
"Kepada pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum, kita minta pertanggungjawabannya secara pidana,” tukas dia.
Baca juga: Kejari Aceh Utara Cekal Lima Tersangka Kasus Pembangunan Monumen Samudera Pasai ke Luar Negeri
“Setiap kasus yang kita tangani diawasi oleh KPK dan juga kita melaporkannya ke lembaga tersebut," pungkasnya.
Tersangka dicekal
Sementara itu, lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai dicegah ke luar negeri sejak Desember 2021.
Saat ini, kelima tersangka itu belum ditahan sehingga dicekal agar tidak bisa keluar dari Indonesia.
Selain pencekalan, pihak Kejari Aceh Utara juga telah melakukan pelacakan aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.
Kejaksaan saat ini sedang serius menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan monumen dengan nilai anggaran mencapai Rp 49,1 miliar itu.
Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Selama Tujuh Bulan Penyidikan
"Jadi ini sudah menjadi keputusan pencekalan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” usai Kasi Intelijen.
“Ini juga untuk mempermudah pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dugaan korupsi kasus monument samudera pasai tersebut," lanjut dia.
Arif menyebutkan, kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek, serta T dan R, masing-masing selaku rekanan.
Sesuai petunjuk saat monitoring dan evaluasi di mana pihak Kejari Aceh Utara sudah menunjuk tim auditor selain BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian negara.
“Kasus ini belum bisa diaudit BPKP karena alasan kurangnya dokumen. Selain itu, pihak BPKP juga sedang ada kesibukan lainnya,” urai dia.
“Sehingga atas petunjuk pimpinan, maka akan segera mencari auditor lainnya sehingga kasus ini tidak berlarut dan agar segera mengetahui berapa kerugian negara," paparnya.
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai, Jaksa Periksa Dua Bendahara
Selain itu, Arif menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek kondisi bangunan megah Monumen Islam Samudera Pasai dan diketahui hasilnya terindikasi adanya dugaan korupsi.
"Telah ada rekomendasi dari tim ahli bahwa konstruksi bangunan tersebut rawan roboh dan perlu dilakukan perbaikan karena hasil pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi," demikian Arif.(*)