Berita Aceh Jaya

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Diamankan Kejari Aceh Jaya, Ini Jumlah Kerugian Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Aceh Jaya menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka, Rabu (31/8/2022)

Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Ilustrasi
Ilustrasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Aceh Jaya menetapkan seorang pria berinisial M yang juga mantan keuchik sebagai tersangka, Rabu (31/8/2022). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Aceh Jaya menetapkan seorang pria berinisial M yang juga mantan keuchik sebagai tersangka, Rabu (31/8/2022)

Pria yang merupakan warga desa Harapan Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya itu, ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya Adam Ohoiled melalui Kasi Intel Rahmat mengungkapkan jika penahanan tersebut dilakukan setelah terduga pelaku dilakukan pengecekan kesehatan di RSUD Teuku Umar Calang.

Rahmat menjelaskan, terduga M sendiri sebelumnya merupakan mantan Keuchik di Gampong Harapan.

"Pada hari ini, Rabu (31/8/2022) telah dilakukan penahanan terhadap M mantan Keuchik Harapan, kecamatan Panga, Aceh Jaya dalam kasus tindak pidana Korupsi," jelasnya.

Baca juga: Banda Aceh Alokasikan Dana Desa untuk Stunting Rp 9 Miliar, Segini Dapat Per Gampong

Ia menjelaskan jika, selama proses penyidikan pihaknya menemukan sejumlah indikasi diantaranya ada pekerjaan rehab pembangunan rumah layak huni yang fiktif serta pembayaran honor aparatur gampung yang belum dibayarkan selama 3 (tiga) bulan.

"Dalam audit yang dilakukan, M diduga telah merugikan negara sebesar Rp 382 juta lebih," ungkapnya.

"M sendiri akan dilakukan penahanan oleh kejaksaan dengan dititipkan di Lapas klas III Calang," tutupnya.(*)

Baca juga: Dugaan Kelangkaan BBM, Tim Gabungan Sidak SPBU di Meulaboh, Kendaraan Antre Panjang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved