Berita Banda Aceh
Nama dan NIKnya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Warga di Banda Aceh Ini Langsung Laporkan Ke Bawaslu
Tujuan kedatangan dua warga ini untuk melaporkan soal nama dan Nomor Induk kependudukan (NIK) mereka yang dicatut sebagai anggota partai politik pada
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Sama dengan Syahril, dirinya pun mengaku dirugikan dengan adanya pencatutan secara sepihak ini, lantaran perusahaan tempatnya bekerja tidak memperbolehkan karyawan mereka untuk terlibat dalam parpol manapun.
Sementara itu, salah satu Petugas Panwaslih Banda Aceh yang melayani pelaporan dua warga tersebut menjelaskan, ada kemungkinan pencatutan nama secara sepihak ini dilakukan untuk pemenuhan syarat menjadi anggota pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Nama Dicatut Parpol, Silakan Lapor ke Posko Pengaduan Panwaslih Bireuen, Saat Ini Sudah Ada 3 Aduan
Sebagaimana diketahui, pada pemilu 2024, pendaftaran partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (Sipol).
Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan cek NIK dan namanya di Sipol secara online melalui portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dan didaftarkan menjadi anggota partai politik tertentu untuk pemenuhan syarat menjadi anggota pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 mendatang, diharapkan segera melaporkannya dengan mendatangi kantor Panwaslih setempat.
Atau bisa juga dengan melakukan sanggahan langsung ke KPU secara online melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (*)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI