Berita Pidie

Pemkab Pidie Data Tenaga Honorer, Ini Katagori Non ASN Dikirim ke Menpan-RB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mendata tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/Handover
Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mendata tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah.  

Penyerahan nama-nama non ASN harus diserahkan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie pada, Rabu (31/8/2022). 

"Hari ini, harus diserahkan berkas nama non ASN oleh masing-masing SKPK kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie," kata Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin Lc MH, kepada Serambinews.com, Rabu (31/8/2022).

Ia menjelaskan, tenaga honorer atau non ASN yang diserahkan SKPK sehingga akan adanya angka ril jumlah non ASN di Pidie, untuk dikirimkam ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Menpan-RB) dan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Tenaga Kontrak Dihapus Tahun 2023, Bupati Aceh Tamiang Mursil Minta Solusi Manusiawi

"Sebab, berdasarkan surat edaran Menpan-RB, harus dilakukan pendataan terhadap non ASN dan non PPPK," jelasnya.

Ia menyebutkan, tenaga honorer yang didata itu dengan kriteria minimal bekerja satu tahun, terhitung tanggal 31 Desember 2021.

Tak hanya itu, petugas honorer itu dibayar upah jerih dengan sumber APBK, APBA dan APBN. Petugas honorer memiliki SK yang dikeluarkan oleh unit kerja seperti kepala sekolah.

" Jadi kita menggunakan katagori yang dikeluarkan Menpan-RB. Baik itu,  guru, petugas kesehatan atau tenaga bakti yang bertugas sejumlah SKPK di Pidie," pungkasnya.  (*)

Baca juga: Puluhan Kendaraan Antrean di SPBU Abdya, Dampak Isu Kenaikan BBM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved