Jumat, 5 Juni 2026

Terkait Kasus Surya Darmadi, Kejagung Sita Dua Kapal di Palembang

Dua kapal yang disita yaitu, satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks Deli Muda-II, dengan tanda panggilan YD 4513.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 78 triliun. 

Adapun Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau pada awal Agustus lalu.

Surya Darmadi dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

Baca juga: Tumpukkan Uang Rp 5,1 Triliun yang Disita Kejagung dari Surya Darmadi Bos PT Duta Palma Group

Kejagung Sita 2 Kapal Senilai Rp 40 Miliar Milik Surya Darmadi di Sumsel

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Sumatera Selatan menyita satu unit kapal tugboat dan tongkang milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, di Sumatera Selatan.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan kerugian negara lebih dari Rp 100 triliun. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sarjono Turin mengatakan, kedua kapal itu merupakan aset milik tersangka Darmadi senilai Rp 40 miliar.

Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dititipkan di kantor Syahbandar perairan Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin.

“Satgas dari Kejagung menyita dua kapal itu dalam rangka pemeriksaan,” kata Sarjono saat memberikan keterangan pers, Selasa (30/8/2022).

Sarjono menjelaskan, kapal tugboat dan tongkang itu digunakan perusahaan milik tersangka untuk mengangkut CPO.  Saat dilakukan penyitaan, kondisi kapal sedang bersandar.

“Kapal tersebut dalam keadaan kosong belum memuat CPO,” ujarnya.

Dengan adanya temuan tugboat dan tongkang tersebut, Kejati Sumsel akan bekerjasama dengan Kejagung untuk menyelidiki dugaan adanya aset milik tersangka lainnya di Bumi Sriwijaya.

“Masih diselidiki apakah di Sumsel ada anak perusahaan milik tersangka,” kata Sarjono.

Diberitakan sebelumnya, kerugian negara akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group bertambah menjadi lebih dari Rp 100 triliun.

Awalnya, perkara yang menjerat bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung. 

Baca juga: Merinding! Sering Garuk-Garuk Kepala, Ternyata Guru SD Ini Temukan Penuh Kutu di Rambut Siswanya

Baca juga: Tamiang Deklarasikan Kampung Tangguh Pancasila, Ucap Ikrar Setia NKRI

Baca juga: Mulai Bagikan BLT BBM, Presiden Jokowi: Agar Daya Beli Masyarakat Lebih Baik

 

Kompas.com: Kejagung Sita Dua Kapal Terkait Tersangka Surya Darmadi di Palembang

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved