Berita Aceh

Tindaklanjut Surat Edaran Kemenhub, Polda Aceh Imbau Masyarakat Tuntaskan Vaksinasi Booster

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat agar segera menuntaskan vaksinasi, khususnya dosis III atau booster

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, saat meninjau vaksinasi di Banda Aceh, Sabtu (15/1/2022). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat agar segera menuntaskan vaksinasi, khususnya dosis III atau booster.

Hal tersebut disampaikan Winardy seiring telah keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di mana dalam Surat Edaran tersebut, kata Winardy, vaksinasi booster menjadi syarat wajib para pelaku perjalanan.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Antrean di SPBU Abdya, Dampak Isu Kenaikan BBM

"Masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah. Apalagi booster sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan," kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu (31/8/2022).

Ia juga menyampaikan, capaian harian vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran, di mana pada 30 Agustus 2022 berjumlah 2.774 orang. Jumlah tersebut terdiri dari dosis I 276 orang, dosis II 1.176 orang, dan dosis III atau booster 1.322 orang.(*)

Baca juga: Sambo Nembak Duluan, Sahroni: Perintah Jabatan, Bharada E Harusnya Bisa Lepas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved