Berita Kutaraja
Bea Cukai Aceh Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Sita 36.940 Batang Rokok Senilai Rp 74 Juta
Rokok ilegal yang disita itu memiliki nilai sebesar Rp 74 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 39 juta.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di Aceh.
Selama dua hari pada 29-30 Agustus 2022, operasi digencarkan di Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Dalam operasi itu, Kanwil Bea Cukai bersinergi dengan Bea Cukai Banda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Pomdam Iskandar Muda.
Selain operasi penindakan, petugas juga melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, operasi gabungan dan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT).
Kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 bahwa pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022, dialokasikan sebesar 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen bidang penegakan hukum.
Baca juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Aceh Besar Sosialisasi Cukai Tembakau
Dari kegiatan operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 36.940 batang rokok ilegal berbagai merek.
Rokok ilegal yang disita itu memiliki nilai sebesar Rp 74 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 39 juta.
Selanjutnya, kata Isnu, pada kesempatan operasi gabungan kali ini juga melibatkan Pomdam Iskandar Muda.
Pelibatan ini sebagai salah satu tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan TNI-AD tentang pendampingan TNI-AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Sinergi yang telah dilakukan adalah sebuah langka nyata dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Baca juga: VIDEO Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal saat Razia Satpol PP Aceh Utara
“Selain upaya penindakan hukum, perlu adanya upaya edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat dengan bekerja sama secara komprehensif yang diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal,” tutup Isnu.(*)