Berita Banda Aceh

DPRA Minta Sekda Beri Informasi Utuh soal Penanganan Stunting ke Pj Gubernur, Terkait Program GISA

Dia mengatakan bahwa penanganan stunting di Aceh bukanlah hal baru dan telah dilakukan sejak keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani 

Dia mengatakan bahwa penanganan stunting di Aceh bukanlah hal baru dan telah dilakukan sejak keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah memberi informasi yang benar dan utuh kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki terkait penanganan stunting.

“Hal tersebut diperlukan agar Pj Gubernur dapat memberikan arahan kerja berdasarkan evaluasi terhadap aktivitas sebelumnya,” kata Falevi dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Kamis (1/9/2022).

Dia mengatakan bahwa penanganan stunting di Aceh bukanlah hal baru dan telah dilakukan sejak keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh.

Sejak keluarnya Pergub tersebut, kata Falevi, pemerintah kemudian membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting Aceh

Berdasarkan pedoman yang ada dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2018 tersebut pula dibentuk Rumoh Gizi Gampong (RGG) sebagai metode penanganan dan pencegahan stunting di Aceh.

Baca juga: Pakai Dana Stunting Harus Tepat Sasaran, Taqwallah: Sudah Cair Rp 3,4 Triliun

“Jadi bukan dibuat yang baru seperti GISA, yang hanya akan menghabiskan waktu dan tenaga karena harus memulai sesuatu program yang baru lagi di masyarakat dan pihak SKPA sendiri,” kata Falevi lagi.

Menurut Falevi, program GISA tidak mungkin bisa menyentuh inti substansi stunting dengan sistem kerja yang sporadis dan insidental.

Karena stunting merupakan  kejadian yang muncul dari proses panjang dan membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan untuk penanganannya.

“Jadi pemberian tablet vitamin, PMT (Pemberian Makanan Tambahan) dan bantuan periodik bukanlah cara dalam penanganan stunting, melainkan dengan cara memberikan makanan yang seimbang gizi dan protein untuk tiga kali makan setiap hari selama 3-6 bulan lamanya,” kata Falevi.

Selain itu, menurut politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini, Presiden RI melalui BKKbN juga telah membuat program “Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS)” yang terdiri pada tiga kegiatan utama, yaitu pengumpulan donasi, pelibatan pihak ketiga, dan pengelolaan dana.

Kunker ke Nagan Raya, Sekda Aceh Evaluasi Dana Desa dan Program Pencegahan Stunting

“Jadi BAAS ini bukan mewajibkan SKPA bertanggung jawab perwilayah kabupaten seperti yang dilakukan Sekda Aceh,” kata Falevi.

Menurut Falevi, program GISA yang mengharuskan hampir semua SKPA turun ke lapangan hanyalah kegiatan menghamburkan SPPD bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Apalagi program itu juga mewajibkan SKPA yang tidak berhubungan langsung dalam penurunan stunting.

“Dipastikan tidak semua SKPA memahami dengan baik persoalan stunting dan metode penanganannya. Itulah sebabnya kita meminta pak gubernur segera menilai layak atau tidaknya aktivitas tersebut,” harap Falevi. (*)

Banda Aceh Alokasi Dana Desa untuk Stunting Rp 9 Miliar, per Gampong Rp 114-Rp 254 Juta

 

 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved