Berita Lhokseumawe

Kejari Cekal Lima Tersangka Kasus Pembangunan Monumen Samudera Pasai, Segera Tunjuk Tim Auditor

Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap lima tersangka yang terlibat kasus dugaan pembangunan Monumen Samudera Pasai

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Monumen Islam Samudera Pasai di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. 

LHOKSEUMAWE – Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap lima tersangka yang terlibat kasus dugaan pembangunan Monumen Samudera Pasai ke luar negeri.

Saat ini kelima tersangka itu belum ditahan sehingga dicekal selama enam bulan agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman SH kepada Serambi, Rabu (31/8/2022).

Selain pencekalan, pihak Kejari Aceh Utara juga sudah melakukan pelacakan aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan.

Hal ini untuk membuktikan kalau Kejari serius menangani kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dengan nilai anggaran mencapai Rp49,1 miliar.

"Jadi, ini sudah menjadi keputusan pencekalan terhadap para tersangka untuk mempermudah proses penyidikan, dan pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dugaan korupsi kasus Monumen Samudera Pasai tersebut," jelas Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.

Arif menyebutkan kelima tersangka tersebut yakni berinisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P selaku pengawas proyek, serta T dan R masing-masing selaku rekanan.

Sesuai petunjuk saat monitoring dan evaluasi dimana pihak Kejari Aceh Utara sudah menunjuk tim auditor selain BPKP Aceh untuk melakukan audit kerugian negara.

“Kasus ini belum bisa diaudit BPKP karena beralasan kurangnya dokumen.

Selain itu, pihak BPKP juga sedang ada kesibukan lainnya, sehingga atas petunjuk pimpinan, maka akan segera mencari auditor lainnya.

Baca juga: KPA Samudera Pasai Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara 

Baca juga: Begini Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Monumen Islam Samudera Pasai Selama Tujuh Bulan Penyidikan

Dengan demikian, kasus ini tidak berlarut dan agar segera mengetahui berapa kerugian Negara," katanya.

Selain itu, Arif menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek kondisi bangunan megah Monumen Samudera Pasai, dan diketahui hasilnya terindikasi adanya dugaan korupsi.

"Sudah ada rekomendasi dari tim ahli bahwa konstruksi bangunan tersebut rawan roboh.

Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan karena hasil pengerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi," demikian Arif.

Di bagian lain, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman SH menyebutkan, pihaknya segera menunjuk tim auditor guna melakukan audit kerugian negara pada proyek pembangunan Monumen Samudera Pasai pada bulan depan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved