Berita Bireuen
Satnarkoba Polres Bireuen Musnahkan 26.475 Gram Ganja
Barang bukti tersebut hasil tangkapan beberapa waktu sebelumnya dari sejumlah tersangka.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Barang bukti tersebut hasil tangkapan beberapa waktu sebelumnya dari sejumlah tersangka.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen, Rabu
(31/08/2022) musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 26.475 gram di Mapoles Bireuen.
Barang bukti tersebut hasil tangkapan beberapa waktu sebelumnya dari sejumlah tersangka.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Iskandar SE MSM kepada Serambinews.com, Kamis (1/09/20222) mengatakan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beberapa waktu lalu di Bireuen.
Iptu Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dengan sejumlah tersangka beberapa waktu lalu tidak lepas informasi awal dari masyarakat.
Kemudian, dilakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba merincikan, beberapa waktu lalu atau pada akhir Juli lalu tim lapangan menerima informasi masyarakat tentang dugaan adanya orang-orang yang dicurigai sebagai pengedar ganja.
Berdasarkan informasi waktu itu, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengembangkan informasi dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial RF (27) alamat Desa Meunasah Mee, Jangka Buya, Pidie Jaya, kemudian MA (29) warga Desa Uteuen Peupaleh, Jeunieb, Bireuen, dan S (23) Desa Ulee Blang, Jeunieb, Bireuen.
Mereka ditangkap 30 Juli 2022 lalu di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh kawasan Desa Ceureucok, Simpang Mamplam, Bireuen.
Hasil penggeledahan dari tiga orang yang diamankan tersebut disita barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 26.600 gram lebih.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang telah disita dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, guna proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian berkas perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bireuen, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan dari tiga tersangka, setelah disisihkan sebagai barang bukti ke pengadilan nantinya dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti turut dihadiri Wakapolres Bireuen, Kabag Ops Polres Bireuen, Kasi Pidum Kejari Bireuen, Kadiskes Bireuen, unsur BNNK, dan sejumlah pejabat utama Polres Bireuen. (*)
Baca juga: Bongkar Sindikat Peredaran Ganja di Pulau Jawa, Puluhan Polisi Kepung Ladang Ganja di Aceh Utara