Berita Banda Aceh

Bea Cukai Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di Aceh

Editor: bakri
For Serambinews.com
Petugas Bea Cukai Aceh saat memeriksa rokok di salah satu kios. 

BANDA ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal di Aceh.

Selama dua hari, 29-30 Agustus 2022, operasi digencarkan di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Dalam operasi itu, Kanwil Bea Cukai bersinergi dengan Bea Cukai Banda Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, dan Pomdam Iskandar Muda.

Selain operasi penindakan, petugas melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, operasi gabungan dan sosialisasi peredaran rokok ilegal ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau (DBHCHT).

Kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 bahwa pemanfaatan DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen bidang penegakan hukum.

Dari kegiatan operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 36.940 batang rokok ilegal berbagai merek.

Baca juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Aceh Besar Sosialisasi Cukai Tembakau

Baca juga: Pabrik Rokok Kretek dan Cerutu di Aceh Terus Bertambah, Bisa Kurangi Peredaran Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang disita itu memiliki nilai Rp 74 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 39 juta.

Selanjutnya, kata Isnu, pada kesempatan operasi gabungan kali ini juga melibatkan Pomdam Iskandar Muda sebagai salah satu tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Pendampingan TNI-AD pada pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Sinergi yang telah dilakukan adalah sebuah langka nyata dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Selain upaya penindakan hukum, perlu adanya upaya edukasi yang berkesinambungan kepada masyarakat dengan bekerjasama secara komprehensif yang diharapkan dapat memberantas peredaran rokok ilegal,” tutup Isnu. (mun)

Baca juga: Empat Hari Razia pada 4 Kecamatan di Aceh Utara, Bea Cukai Sita 35 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal

Baca juga: Hp hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Hasil Penindakan Bea Cukai, Heru: Kerugian Negara Rp 90 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved