Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Tamiang

Datok Penghulu Lapor ke Panwaslih, Terdaftar Sebagai Anggota Parpol

Posko Layanan dan Pengaduan Panita Pengawas Pemilihan (Panwasalih) Aceh Tamiang menerima laporan seorang kepala desa

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran (tiga kiri) saat menyerahkan dugaan data ganda kepada KIP, Rabu (31/8/2022). 

KUALASIMPANG - Posko Layanan dan Pengaduan Panita Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang menerima laporan seorang kepala desa (datok penghulu) yang terdaftar sebagai anggota partai politik, Kamis (1/9/2022).

Sesuai aturan, keterlibatan kepala desa dalam partai politik bisa dikenai sanksi pemberhentian.

Laporan ini dilakukan Datok Kampung Kesehatan, Syariful Alam setelah mengetahui dirinya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Syariful mengakui sebelumnya dia pernah tercatat sebagai anggota sebuah partai politik.

“Dua bulan setelah saya terpilih sebagai datok, saya sudah membuat surat pengunduran diri, saya pikir ini sudah diproses,” kata Syariful kepada Serambi, Kamis (1/9/2022).

Dia mengaku baru tahu kalau namanya masih terdaftar dalam Sipol saat berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh Tamiang untuk membentuk kampung demokrasi.

“Kampung Kesehatan ditetapkan sebagai kampung demokrasi, saya ingin memastikan saya sudah bebas dari parpol, setelah dicek ternyata masih terdaftar,” ungkapnya.

Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan Syariful Alam membuat surat pernyataan pengunduran diri.

Baca juga: Jaksa, Polisi dan Komisioner Panwaslih Isi Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 

Baca juga: Panwaslih Aceh Tamiang Temukan 3.521 Keanggotaan Ganda Parpol

Surat ini selanjutnya diserahkan ke KIP Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti KPU RI.

“Sudah kami serahkan ke KIP, sedang diproses untuk dibersihkan,” kata Imran.

Imran menegaskan sesuai aturan, kepala desa dilarang keras terlibat dalam partai politik.

Larangan ini tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilihan Umum.

“Ada aturannya yang melarang, makanya kami imbau agar seluruh kepala desa mengecek identitasnya di Sipol melalui website yang telah kami sediakan,” kata Imran.

Dia menekankan ada sanksi tegas bagi kepala desa yang melanggar, yakni pemberhentian.

“UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang sanksi, yaitu mulai dari teguran hingga sanksi pemberhentian,” kata Imran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved