Ingat Kasus di Aceh Utara? Putri Candrawathi tak Ditahan Alasan Balita, YARA: Ini Lukai Keadilan

Ingat kasus Isma Khaira di Aceh Utara? Ditahan bersama bayi yang masih menyusui. Putri Candrawathi tak ditahan, YARA sebut ini lukai keadilan

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Masih ingat kasus Isma Khaira di Aceh Utara? Ibu satu anak ini ditahan bersama bayi balitanya yang masih menyusui. Putri Candrawathi tak ditahan, YARA sebut ini lukai rasa keadilan. 

Isma dihukum tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara pada 8 Februari 2021.

Isma dihukum karena melanggar UU ITE. Ia mengunggah video pertengkaran pihak keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, T Bakhtiar.

Isma dilaporkan Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara Bakhtiar pada 3 April 2020 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara.

Sehari sebelumnya, Bakhtiar juga melaporkan Ti Usmah (60) ke Polsek Seunuddon, atas perbuatan memukulnya di bagian kepala.

Dalam kasus itu, Ti Usmah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan hukuman percobaan.

Dalam kasus tersebut, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar juga dilaporkan Hasyim Ali (65) suami dari Ti Usmah ke (SPKT) Polres Aceh Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pada 8 April 2020.

Namun, hingga kemarin pengacara Ti Usmah dan Isma Khaira bernama Rizal Syahputra SH, belum mendapat informasi perkembangan kasus terhadap keuchik.

Sedangkan dua kliennya sudah divonis pengadilan.

Baca juga: Saat Bharada E Mencabut Pistol, Brigadir J Membungkuk, Memohon Untuk tak Ditembak

“Kalau nenek bayi itu sudah dihukum dengan hukuman percobaan,” ujar Rizal Syahputra.

“Tapi kalau keuchik belum ada informasi, dan sepengetahuan kami kasusnya masih di Polres Aceh Utara, belum ke pengadilan,” tambahnya.

Dirinya juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses saat ini terhadap kasus yang dilaporkan terhadap keuchik, karena belum ada pemberitahuan dari kliennya.

“Kami berharap agar ada solusi terhadap Isma dan bayinya,” ujar Rizal.

Bebas Setelah Reaksi Publik

Kehadiran bayi dalam penjara lapas mengundang reaksi banyak pihak.

Sejumlah pejabat dan tokoh politik bahkan siap menjamin Isma agar ia bisa dibebaskan. Isma pun akhirnya bebas pada Minggu (14/3/2021).

Isma Khaira bisa keluar dari lapas tersebut setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Jafaruddin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved