Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, mengamankan dua pelaku penyimpangan BBM subsidi di salah satu SPBU di wilayah Peureulak, Aceh Timur
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, mengamankan dua pelaku penyimpangan BBM subsidi di salah satu SPBU di wilayah Peureulak, Aceh Timur.
Kedua pelaku yang diamankan yakni KR warga Kecamatan Ranto Peureulak, dan ZS warga Kecamatan Peureulak.
Dari kedua pelaku diamankan satu unit dump truk BK 8429 YF, dan satu unit Isuzu Panther BL 8396 DY, dan 8 jeriken berukuran 35 liter.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan kedua pelaku diamankan Senin, (29/08/2022) malam lalu.
Penangkapan kedua pelaku, jelas Kasat Reskrim, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mana pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar berulang kali di SPBU Blang Bitra di wilayah Kecamatan Peureulak.
Baca juga: Polisi Bakal Proses Hukum Kendaraan Perusahaan Industri yang Pakai BBM Subsidi
Modus yang dilakukan oleh KR adalah memodifikasi tangki minyak mobil Dum Truk miliknya dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter.
Dari bak Dum truk itu juga diamankan 4 jerigen berisi BBM jenis solar.
Sementara modus yang dilakukan pelaku ZS setelah melakukan pengisian BBM ke tanki mobilnya Isuzu panther, kemudian disulingnya ke dalam jerigen.
Dari pelaku ZS juga diamankan 4 jeriken berisi BBM jenis solar.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur.
Baca juga: Ingat Kasus di Aceh Utara? Putri Candrawathi tak Ditahan Alasan Balita, YARA: Ini Lukai Keadilan
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara itu, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian BBM dan mencegah penyimpangan BBM bersubsidi.
Kapolres mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi meliputi penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.
Penangkapan kedua pelaku, jelas Kapolres, adalah komitmen Polres Aceh Timur dalam penegakan hukum terhadap penyimpangan BBM bersubsidi.
Baca juga: Utusan Khusus PBB Kutuk Keras Serangan Milisi Houthi di Kota Taiz