Berita Aceh Utara
Polres Aceh Utara Tangkap 5 Tersangka Kasus Ganja, Ini BB, Kronologis Penangkapan dan Pengembangan
Polres Aceh Utara juga mengamankan barang bukti 3 goni ganja kering seberat 48 kilogram dan 21 paket kecil ganja siap edar seberat 150 gram, beserta s
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Utara juga mengamankan barang bukti 3 goni ganja kering seberat 48 kilogram dan 21 paket kecil ganja siap edar seberat 150 gram, beserta satu mobil Avanza hitam.
Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, menangkap lima pria pengedar ganja di empat lokasi terpisah, Kamis (1/9/2022).
Polres Aceh Utara juga mengamankan barang bukti 3 goni ganja kering seberat 48 kilogram dan 21 paket kecil ganja siap edar seberat 150 gram, beserta satu mobil Avanza hitam.
Adapun kelima pria yang ditangkap itu, yakni berinisial AS (25), RK (22), MP (20), MS (51), dan MY (35).
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul menyebutkan lima tersangka itu kini telah ditahan di Mapolres Aceh Utara.
Samsul menceritakan kronologis penangkapan ini.
Bahwa Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengabarkan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Keduanya sedang makan di sebuah warung kopi seputaran Kota Lhoksukon, Aceh Utara.
Baca juga: Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Empat Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie
"Anggota langsung ke lokasi dengan menunjukkan surat perintah penggeledahan,” jelas Iptu Samsul, kepada Serambinews.com, Jumat (2/9/2022).
Hasilnya sebut Samsul, polisi menemukan lima paket ganja kering yang disimpan di saku celana tersangka.
Kemudian sambungnya, setelah diamankan dan dimintai keterangan tersangka AS mengaku memperoleh ganja tersebut dari MP.
"Lalu MP kita tangkap di rumahnya kawasan Gampong Blang Cut pukul 05.00 WIB Kamis Subuh,” kata Iptu Samsul.
Adapun tersangka MP mengaku memperoleh ganja itu dari MS, sehingga 30 menit kemudian, MS juga ditangkap polisi di rumahnya Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Baca juga: Angkatan Laut Arab Saudi Amankan 3,3 Ton Ganja dan Heroin di Perairan Teluk Oman
"Di belakang rumah MS kita temukan barang bukti 16 paket ganja siap edar.
Tersangka MS mengaku memperoleh ganja tersebut dari tersangka MY, sehingga kemudian polisi menangkap MY di rumahnya di Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
