Salam
Publik Perlu Cermati RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas kini tengah menjadi sorotan karena dalam usulan itu ada lima perubahan penting, antara lain mengenai Tunjangan Profesi Guru
RUU Sisdiknas kini tengah menjadi sorotan karena dalam usulan itu ada lima perubahan penting, antara lain mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta program Wajib Belajar 9 Tahun menjadi 13 Tahun.
Lalu, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Menurut Kemendikbudristek latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas adalah karena banyak pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari UU Dikti, misalnya pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.
Lima poin perubahan adalah, pertama; Program Wajib Belajar 13 Tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) lalu 3 tahun pendidikan menengah.
Kedua; Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar.
Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa mengikat.
Ketiga; Nomenklatur Satuan Pendidikan, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melukai Rasa Keadilan bagi Para Pendidik
Baca juga: Pasal Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, Jutaan Guru Kecewa
Keempat; Standar nasional pendidikan berlaku pada keseluruhan jalur pendidikan formal termasuk untuk pesantren formal.
Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.
Kelima; Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib.
RUU Sisdiknas ini secara resmi diajukan Kemendikbudristek ke Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR yang disampaikan pada Raker dengan Badan Legislasi DPR, 24 Agustus 2022).
Pemerintah tetap menerima saran dan masukan dari publik terkait naskah RUU Sisdiknas tersebut.
Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id sehinga bisa menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan RUU.
Namun, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Taufik Basari menilai revisi UU Sisdiknas perlu dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Baca juga: Kemendikbudristek Rilis RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Jutaan Guru Kecewa
Baleg akan terus mempelajari hal-hal yang menjadi keberatan publik terkait revisi UU Sisdiknas, mulai dari proses penyusunannya hingga poin-poin substansi yang ada di dalamnya.
Terkait hal itu, Hastangka, seorang Peneliti Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional, mengatakan, pendidikan yang dilaksanakan sampai hari ini jauh dari filosofi dan visi pendidikan nasional seharusnya.
Amanat Pembukaan UUD 1945 telah jelas memberikan mandat konstitusional bagi negara untuk menjalankan sistem kenegaraan agar mencerdaskan kehidupan bangsa.
Aspek filosofis ini yang terlupakan dalam proses pengambilan kebijakan pendidikan saat ini.
Setidaknya dalam konteks momentum, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk melakukan perubahan mendasar dan memulai sesuatu yang baru dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional.
Dan, publik perlu mencermati sekaligus berkontribusi di dalamnya sebelum menjadi UU Sisdiknas yang baru.
Nah?!
Baca juga: Hardikda Momentum untuk Bangkit
Baca juga: Manfaat Magang bagi Mahasiswa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/prajabatan-2022.jpg)