Rabu, 6 Mei 2026

Salam

Menimbang Serius Potensi Penerimaan dari Ganja Medis

Dalam simulasi yang dibuat Rustam, pengembangan kawasan ganja medis seluas 5.000 hektare diperkirakan menghasilkan 5 juta

Tayang:
Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SENIN 20260504 

GAGASAN pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis mulai dilihat sebagai peluang ekonomi baru bagi Aceh. Pengamat ekonomi Aceh, Prof. Dr. Rustam Effendi, menilai legalitas budidaya ganja berpotensi membuka lapangan kerja luas, mulai dari sektor pertanian hingga distribusi dan logistik. 

Selain itu, peluang ekonomi juga dapat berkembang ke sektor pengolahan, penelitian, serta industri farmasi yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.

Dalam simulasi yang dibuat Rustam, pengembangan kawasan ganja medis seluas 5.000 hektare diperkirakan menghasilkan 5 juta hingga 7,5 juta kilogram per tahun. Dengan asumsi sekitar 50-60 persen memenuhi standar medis dan harga jual Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per kilogram, nilai penjualan diproyeksikan mencapai Rp 38,7 triliun hingga Rp 46,8 triliun per tahun.

Jika Aceh memperoleh porsi 20–30 persen, maka pendapatan daerah berpotensi berada pada kisaran Rp 7,75 triliun hingga Rp 14 triliun per tahun. “Dengan demikian, pendapatan dari pengembangan ganja medis setiap tahun diperkirakan melebihi besaran dana Otsus yang selama ini diterima Aceh,” kata Rustam Effendi sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (5/5/2026).

Wacana pengembangan ganja medis di Aceh kini telah bergerak melampaui perdebatan moral dan hukum, memasuki wilayah yang lebih strategis, yaitu potensi penerimaan daerah. Simulasi yang diperlihatkan menunjukkan angka yang tidak kecil, bahkan berpotensi melampaui dana Otsus yang selama ini menjadi penopang utama fiskal Aceh.

Dalam konteks fiskal, peluang ini tidak bisa dipandang sebagai sekadar angka di atas kertas. Tambahan pendapatan triliunan rupiah per tahun berarti ruang yang jauh lebih luas bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, memperkuat layanan publik, dan menekan angka kemiskinan yang masih relatif tinggi. 

Ini juga membuka kemungkinan pergeseran paradigma pembangunan Aceh, dari konsumtif berbasis anggaran menjadi produktif berbasis sektor unggulan. Namun, peluang sebesar ini menuntut keseriusan dalam membaca risiko, bukan sekadar euforia terhadap potensi.

Di sisi lain, realitas kebijakan menunjukkan jalan menuju potensi tersebut tidak sederhana. Status ganja yang masih tergolong narkotika golongan I di tingkat nasional membuat ruang gerak daerah sangat terbatas. Artinya, sebesar apa pun potensi penerimaan yang dihitung, semuanya tetap bergantung pada perubahan regulasi di tingkat pusat. Tanpa itu, wacana hanya akan berhenti sebagai diskursus akademik dan politik yang berulang tanpa implementasi.

Selain aspek regulasi, kesiapan tata kelola menjadi kunci utama. Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ganja medis hanya dapat menjadi sumber ekonomi yang sah jika dikelola dalam sistem yang ketat, terkontrol, dan berbasis riset. 

Aceh tidak cukup hanya memiliki keunggulan alam dan pengalaman budidaya, tetapi juga harus mampu membangun sistem perizinan, pengawasan distribusi, serta infrastruktur riset yang kredibel. Tanpa itu, potensi penerimaan justru berisiko berubah menjadi masalah baru.

Kita sebenarnya tidak sedang mendorong percepatan tanpa batas, tetapi mengingatkan bahwa potensi penerimaan besar yang ditawarkan ganja medis layak dipertimbangkan secara serius dan rasional. 

Aceh membutuhkan sumber pertumbuhan baru, tetapi juga membutuhkan kehati-hatian dalam memilih jalan. Jika dikelola dengan tepat, sektor ini bisa menjadi salah satu pilar fiskal masa depan. Namun jika dipaksakan tanpa kesiapan regulasi dan sistem, ia hanya akan menjadi wacana besar yang kembali berakhir tanpa arah.(*)

POJOK

Ganja medis bisa raup triliunan

Yang nonmedis pun mungkin sudah lama berputar triliunan, hehehe

Kampus diminta bantu Pemda

Contohnya aksi mahasiswa Aceh yang memprotes Pergub JKA?

RSUDZA tak kenal istilah desil

Iya, tapi yang tak ditanggung JKA tetap harus bayar sendiri kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved