Berita Bireuen
Ingat! Buang Sampah Sembarangan di Pinggir Jalan Kawasan Peudada, Bireuen Didenda Rp 1 Juta
Mencegah aksi membuang sampah, sesuai dengan qanun desa siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 1 juta.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS
Muspika Peudada Bireuen bersama puluhan warga, melaksanakan gotong royong khusus mengutip dan mengumpulkan sampah di pinggir jalan yang dibuang sembarangan di pinggir jalan, Sabtu (03/09/2022).
Camat Peudada, Erry Seprinaldi SSTP MSi kepada mengatakan, tumpukan sampah semakin jorok.
Melihat sampah semakin banyak, maka dilaksanakan gotong royong bersama.
Sampah dikumpulkan dan dibuang dengan truk ke lokasi di Blang Beururu, Peudada.
Camat mengharapkan para pelintas untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, jaga kebersihan lingkungan, dan juga peduli dengan lingkungan desa lain. (*)
Baca juga: Pj Wali Kota Bersihkan Sampah di Rumah Pompa Air Lampaseh
Berita Terkait