Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Ciduk Lima Warga

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menciduk lima pria pengedar ganja di empat lokasi yang berbeda

Editor: bakri
Foto Polres Aceh Utara
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal 

LHOKSUKON - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menciduk lima pria pengedar ganja di empat lokasi yang berbeda pada Kamis (1/9/2022).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga goni ganja kering seberat 48 kilogram, dan 21 paket kecil ganja siap edar seberat 150 gram.

Kecuali itu, satu unit mobil Avanza warna hitam.

Adapun kelima warga tersebut yaitu masing-masing berinisial AS (25), RK (22), MP (20), MS (51), dan MY (35).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Samsul menyebutkan, kelima tersangka kini sudah ditahan di Mapolres setempat.

Iptu Samsul menjelaskan, pada Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, ada dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang makan di sebuah warung kopi di seputaran Kota Lhoksukon.

"Usai menerima laporan dari warga, anggota kita langsung ke lokasi dengan menunjukkan surat perintah untuk melakukan penggeledahan,” jelasnya.

Baca juga: Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Empat Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie

Baca juga: Satnarkoba Polres Bireuen Musnahkan 26.475 Gram Ganja

Hasilnya, sebut Iptu Samsul, petugas menemukan lima paket ganja kering yang disimpan di saku celana tersangka.

Kemudian, sambungnya, setelah diamankan dan dimintai keterangan.

Ternyata tersangka AS mengaku memperoleh ganja tersebut dari MP.

"Lalu, MP kita tangkap di rumahnya kawasan Gampong Blang Cut pada pukul 05.00 WIB (Kamis),” katanya.

Berikutnya, dari tersangka MP mengaku memperoleh ganja yang ditemukan pada tersangka AS ternyata berasal dari MS yang diamankan 30 menit kemudian.

MS diamankan di rumahnya kawasan Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Di belakang rumah MS, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket ganja siap edar.

“Tersangka MS mengaku memperoleh ganja tersebut dari tersangka MY yang kemudian ditangkap di rumahnya kawasan Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pukul 06.30 WIB.

Baca juga: Bongkar Sindikat Peredaran Ganja di Pulau Jawa, Puluhan Polisi Kepung Ladang Ganja di Aceh Utara

Dari tersangka MY, kita amankan tiga karung besar berisi ganja kering yang disimpan di dalam kamar gubuk kawasan tambak,” ungkapnya.

Menurut infomasi, lanjut Iptu Samsul, MY mengaku kalau barang haram itu diantar ke rumahnya oleh tersangka BR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun,” demikian Iptu Samsul.

Usai menerima laporan dari warga, anggota kita langsung ke lokasi dengan menunjukkan surat perintah untuk melakukan penggeledahan.

32 Paket Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua pengedar sabu di Dusun Besi Tua, Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Selasa (30/8/2022) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi SH MM mengatakan, mereka yang dibekuk berinisial YI (38) dan DA (20).

Penangkapan itu, sebut Salman, berawal dari informasi masyarakat.

Di lokasi dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu tim Opsnal Satreskoba bergerak ke TKP dan berhasil membekuk YI dan DA.

"Saat digeledah, petugas menemukan satu dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 32 bungkus (paket) barang bukti berupa sabu.

Barang tersebut dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah ukuran sedang dengan berat 6,4 gram," kata Salman kepada Serambi, Jumat (2/9/2022) Kasi Humas menambahkan, petugas juga menyita satu buah tas sandang warna putih yang didalamnya berisikan dompet warna hitam, uang senilai Rp 280 ribu, dan satu buah kotak rokok yang terdapat lima lembar plastik transparan bekas sabu.

"Petugas juga menemukan barang bukti satu bungkus kecil sabu yang diselipkan oleh DA di belakang hp android warna biru," pungkasnya. (zak)

Baca juga: Polisi Musnahkan Tanaman Ganja di Lahan Seluas 11 Hektare, Hasil Pengembangan Kasus Penyelundupan

Baca juga: Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Empat Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved