Berita Simeulue
Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Simeulue Minta Dibebaskan, Ini Materi Perkara Versi Pengacara
Setidaknya hal ini disampaikan Kasibun Daulay, pengacara Yusril Aleng dan Aryon Saputra, dua terdakwa korupsi proyek pembangunan ruas jalan Simpang Ba
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
Pada 30 Maret 2022, Serambinews.com pernah memberitakan perkara ini bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh mulai menyidangkan secara tatap muka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Simeulue.
Tepatnya dugaan korupsi proyek pembangunan atau pengaspalan jalan dari Simpang Batu Ragi ke arah Simpang Patriot, Simeulue Timur, tahun 2019 - 2020
Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Simeulue menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh atau DOKA Kabupaten Simeulue Rp 12.826.492.000.
Sidang offline atau tatap muka atas perkara ini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (29/3/2022).
Sedangkan sebelumnya, sidang perkara ini digelar secara online dengan posisi para terdakwa di tempat penahanan mereka Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Sinabang, Simeulue.
Kali ini, sidang lanjutan perkara itu atau perdana digelar secara tatap muka ini menyusul sudah mulai membaiknya kondisi dari pandemi Covid-19, namun tetap mengikuti Protkes.
Dengan demikian para terdakwa yang sebelumnya ditahan di Lapas Sinabang dan menjalani sidang secara online, sejak Rabu (23/3/2022) dialihkan menjadi tahanan kota.
Baca juga: Jaksa Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Jalan di Simeulue
Pengalihan penahanan ini diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar mereka bisa mengikuti sidang ini secara tatap muka.
Al-Mirza SH, pengacara Ibrahim, satu dari enam terdakwa perkara ini menyampaikan hal itu kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Rabu (30/3/2022) pagi jelang siang.
Ibrahim adalah Kepala Dinas PUPR Simeulue 2020 atau yang melanjutkan proyek pembangunan ini atau selaku Pengguna Anggaran atau PA lanjutan.
Sedangkan lima terdakwa lainnya adalah Ihsan selaku Kepala Dinas PUPR Simeulue 2019 atau saat proyek ini berjalan 2019 selaku PA pertama.
Berikutnya Beureueh Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK proyek ini.
Kemudian Mumun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, selanjutnya Aryon selaku Kuasa Direksi PT Intan Meutuah Jaya.
Terakhir Yusri alias Aleng selaku pelaksana proyek tersebut.
Namun, dari keenam terdakwa ini, hanya Beureueh Firdaus yang tak bisa mengikuti sidang ini secara tatap muka langsung.