Berita Simeulue
Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Simeulue Minta Dibebaskan, Ini Materi Perkara Versi Pengacara
Setidaknya hal ini disampaikan Kasibun Daulay, pengacara Yusril Aleng dan Aryon Saputra, dua terdakwa korupsi proyek pembangunan ruas jalan Simpang Ba
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
Setidaknya hal ini disampaikan Kasibun Daulay, pengacara Yusril Aleng dan Aryon Saputra, dua terdakwa korupsi proyek pembangunan ruas jalan Simpang Batu Ragi-arah Patriot di Kabupaten Simeulue.
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Terdakwa korupsi proyek pembangunan ruas jalan Simpang Batu Ragi-arah Patriot di Kabupaten Simeulue, minta dibebaskan.
Setidaknya hal ini disampaikan Kasibun Daulay, pengacara Yusril Aleng dan Aryon Saputra, dua terdakwa korupsi proyek pembangunan ruas jalan Simpang Batu Ragi-arah Patriot di Kabupaten Simeulue.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan petikan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jumat 26 Agustus 2022.
Bahwa berdasarkan putusan PT Banda Aceh itu, telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor. 11/Pid.Sus-TPK/2022/Bna yang dimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pada putusan tersebut kedua terdakwa atau kliennya Yusril Aleng dan Aryon Saputra, tetap dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan di Simeulue Diduga Rugikan Negara Rp 9 M, Penasehat Hukum: Terkesan Dipaksakan
"Kami menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang telah menguatkan putusan pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Kasibun Daulay dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Minggu (4/9/2022).
Namun, Kasibun mengatakan putusan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Ia mengatakan sudah seharusnya hakim sebagai tempat pencari keadilan memberikan putusan yang layak dan adil, serta melihat perkara ini secara menyeluruh, bukan parsial.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap perkara ini harusnya bebas (vrijpraak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Pasalnya, menurut pengacara Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya yang meyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 9 miliar lebih.
Hal itu terbukti JPU tidak konsisten dengan dakwaannya sendiri.
Dimana, kerugian negara telah berubah di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, antara kerugian negara pada dakwaan berbeda dengan tuntutan jaksa, kerugian negara berubah dari Rp 9 miliar menjadi Rp 2,8 miliar saja.
Baca juga: Polda Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Jalan di Simeulue
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Mulai Disidang Tatap Muka di Pengadilan Tipikor, Dulu Online