Berita Simeulue
Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Simeulue Tetap Dihukum Setahun, Pengacara Minta Dibebaskan
Dimana berdasarkan putusan PT Banda Aceh itu, telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
Dengan demikian hak-hak terdakwa dan hukum benar-benar dapat kita tegakkan di depan persidangan ini," kata Al-Mirza.
Selama ini, kata Al-Mirza banyak terdakwa mengeluh atas sistem sidang online.
Pasalnya, saat sidang kerap terjadi gangguan sinyal, listrik padam, dan sebagainya, sehingga terdakwa benar-benar tidak dapat melakukan pembelaan dengan baik.
Selain itu, kata Al-Mirza, majelis hakim, jaksa, dan pengacara juga sulit menyimak dan mengerti dengan sistem sidang online yang belum ada titik penyelesaiannya tersebut.
Oleh karena itu, Al-Mirza mengimbau masyarakat tidak salah menilai pemberian penahanan kota kepada para terdakwa karena mereka secara hukum tetap ditahan.
"Mulai kemarin, klien saya dan empat terdakwa lainnya pun sudah mengikuti sidang ini secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Agendanya pemeriksaan saksi mahkota atau pemeriksaan sesama mereka sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.
Sedangkan hari ini, Rabu, 30 Maret 2022, lanjut pemeriksaan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejari Simeulue," kata Al-Mirza.
Proyek dipindahkan sesuai permohonan warga
Adapun terkait materi perkara ini, kata Al-Mirza, menurut mereka tak ada yang dirugikan, termasuk negara.
Pasalnya pembangunan jalan itu tetap dikerjakan, namun hanya digeser, yang semestinya sesuai kontrak dari Simpati Batu Ragi ke arah Simpang Patriot dipindah ke Desa Amabaan.
"Pemindahan ini juga sesuai permohonan masyarakat secara tertulis karena di lokasi yang sesuai kontrak itu tak banyak penduduk.
Sedangkan ke lokasi yang dipindahkan ke daerah yang banyak penduduk. Jaraknya kurang lebih juga lebih panjang ke lokasi yang dipindahkan.
Namun, secara umum pembangunan jalan ini 3.000 meter lebih," sebut Al-Mirza.
Sedangkan terkait tidak ada perubahan kontrak kerja atas pemindahan lokasi jalan ini, kata Al-Mirza, untuk mengejar agar pembangunan jalan itu rampung tanpa melewati batas waktu.