Berita Simeulue
Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Simeulue Tetap Dihukum Setahun, Pengacara Minta Dibebaskan
Dimana berdasarkan putusan PT Banda Aceh itu, telah menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 13 Juni 2022 Nomor
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
Hal ini, katanya sesuai keterangan Beureueh Firdaus dalam persidangan sebelumnya.
"Dengan demikian negara tak dirugikan dan masyarakat sudah menikmati manfaat dari jalan tersebut sesuai permohonan mereka," ujar Al-Mirza.
Oleh karena itu, Al-Mirza mengatakan dirinya tak sependapat dengan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh.
Bahwa BPKP Aceh menyatakan kerugian keuangan negara atas perkara ini Rp 9.032.187.894.00.
Dari jumlah itu, kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Ibrahim Rp 3.474.905.693 atas penandatangannya terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) 95 persen kemajuan pekerjaan ini.
Sisanya, lima lima persen untuk uang retensi atau pemeliharaan jalan itu.
"Nah, semua yang dilakukan itu sudah benar, darimana pula kerugian negara sampai Rp 9 miliar lebih dan Rp 3 miliar dibebankan kepada klien kami.
Jika kerugian mencapai Rp 9 miliar dari nilai kontrak Rp 12 miliar, berarti pembangunan jalan itu enggak ada apa-apanya. Sedangkan faktanya kan rampung seratus persen.
Ini lah yang sama-sama sedang kita buktikan di persidangan dalam mencari keadilan ini," tandas Al-Mirza. (*)