Pembunuhan Brigadir J
Ini Alasan Deolipa Menduga Putri dan Kuwat ML hingga Dilapor ke Polisi: Gak Bisa Saya Diam-diam
Mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyampaikan alasannya kenapa mengungkap dugaan Putri Candrawathi dan Kuwat Ma'ruf ML ke publik.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan alasannya kenapa mengungkap dugaan Putri Candrawathi dan Kuwat Ma'ruf making love (ML) ke publik.
Diketahui proses panjang pengungkapan kasus yang awalnya diduga polisi tembak polisi karena pelecehan ini berakhir dengan ditangkap dan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Ia diduga sebagai sosok yang merancang pembunuhan Yosua alias Brigadir J. Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi dan sejumlah polisi yang merintangi kasus ini dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara terkait dugaan Putri dan Kuwat ML, mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, pada dasarnya advokat punya hak menduga, mencurigai hingga menganalisa suatu kasus, dan itu dilindungi undang-undang.
"Sebagai pengacara, saya harus menganalisa ini, gak bisa saya diam-diam saja. Kenapa, karena ini untuk kepentingan keadilan masyarakat, bukan untuk diri saya sendiri," kata Deolipa dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Minggu (4/9/2022) malam.
"Dan sebagai advokat, saya dilindungi undang-undang kalau saya menganalisa," tambahnya.
Mantan pengacara Bharada E itu menyampaikan, dirinya sama seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menyampaikan dugaan.
Dengan demikian, bila ada pihak yang ingin melaporkan hal ini, seharusnya melaporkan juga dua lembaga tersebut.
• Dilaporkan Aliansi Advokat Antihoax ke Bareskrim
Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin Chaniago melaporkan mantan Pengacara Bharada E Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) lalu.
Laporan tersebut soal dugaan Deolipa menyebarkan hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir. Laporan diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
Tak hanya Deolipa, Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Zakirudin Chaniago.
Usai dilaporkan, Deolipa resmi melaporkan balik Zakirudin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Zakirudin dilaporkan balik oleh Deolipa menggunakan pasal 317 yakni pengaduan palsu atau pengaduan fitnah.
Pasal 317 KUHP menyebutkan, orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.