Berita Aceh Tengah

Kemenkumham Aceh Gelar Promosi dan Diseminasi KIK di Takengon, Juga Jalin Kerja Sama dengan 3 Kampus

Sedangkan pesertanya 79 orang, 60 di antaranya dari Pemerintah Aceh dan 19 orang dari kabupaten/kota se-Aceh. 

Penulis: Romadani | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Renggali Hotel, Takengon, Aceh Tengah, Senin (5/9/2022). 

Kemudian Universitas Al Muslim atau Umuslim Peusangan Bireuen dan IAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.

Sebelumnya, Kasubid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Aceh, Taufik, SH selaku panitia acara ini dalam laporannya mengatakan dengan adanya kegiatan ini dapat mendata KIK. 

Dengan demikiam mendapat perlindungan hukum dari Negara Indonesia.

Baca juga: Kemenkumham Aceh Kembali Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, Begini Cara Daftar Hak Paten

"Dengan kegiatan ini juga nantinya menimbulkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan atas budaya tradisional serta mencegah permasalahan yang ada," katanya

Taufik juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung kegiatan tersebut, terutama kepada seluruh panitia dan peserta yang menyukseskan kegiatan itu.

"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan tentang pentingnya melindungi adat dan budaya tradisional di Aceh," harap Taufik. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved