Berita Kutaraja

Permainan Judi Online Marak di Warkop, Begini Reaksi Ketua DPRK Banda Aceh, Farid: Saya Khawatir 

Maraknya judi online menjadi ancaman serius bagi generasi Aceh, khususnya bagi warga Kota Banda Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Maraknya judi online menjadi ancaman serius bagi generasi Aceh, khususnya bagi warga Kota Banda Aceh.

Apalagi, penggandrung judi online yang berbasis aplikasi itu tidak mengenal batas usia.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka ke depan akan bermunculan individu-individu yang apatis dan perilaku hidupnya bertentangan dengan norma-norma agama maupun sosial,” kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Senin (5/9/2022).

Hal tersebut disampaikan Farid merespons keluhan warga atas fenomena maraknya judi online, khususnya yang bermain di ruang-ruang publik seperti warung kopi dan cafe.

Saat memimpin Rapat Paripurna DPRK pada Rabu 31 Agustus 2022, Farid juga menyampaikan kekhawatiran serupa di hadapan Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq dan para pemangku kebijakan di Banda Aceh.

Kekhawatiran tersebut, menurut Farid sangat beralasan, mengingat para penjudi online ini tidak hanya kehilangan waktu produktif mereka saja.

Baca juga: Majelis Adat Aceh Jabar Lakukan Diskusi Mengenai Adat dan Budaya, Sorot Judi Online sampai Korupsi

Tetapi efek negatifnya bisa berdampak serius baik secara finansial, sosial, fisik, maupun psikologis.

Misalnya, tak sedikit kasus pencurian yang terjadi karena pelakunya memerlukan modal untuk berjudi.

"Secara psikologis, seseorang yang telah kecanduan judi online ini akan kehilangan konsentrasi untuk melakukan aktivitas lain, seperti bekerja, menarik diri dari masyarakat, bahkan tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya,” urai dia.

“Kita tentunya tidak ingin generasi Aceh di masa mendatang menjadi individu yang apatis," ujar Farid.

Oleh karena itu, Farid mengajak semua pihak bergerak bersama dan memberantas praktik judi online ini secara terintegrasi.

Apalagi, lanjut Farid, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Banda Aceh perlu menjadi contoh atau model kota yang produktif dan dinamis.

Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pemuda Diduga Terlibat Judi Online

Di sisi lain, tindakan memberantas judi online secara masif, menurutnya, sangat penting dan mendesak dilakukan.

Mengingat fenomena ini semakin marak dan menjadi tren digital yang salah kaprah di kalangan masyarakat, khususnya pemuda dan remaja.

“Sudah banyak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para orang tua yang mengeluhkan soal judi online kepada kami selaku pimpinan DPRK,” ungkap Ketua DPD PKS Banda Aceh ini.

Farid juga meminta perhatian serius dari Pemko Banda Aceh, khususnya Diskominfotik sebagai leading sector agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah atasan dan pihak terkait untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang mengarah pada judi online.

Untuk diketahui, DPRK Banda Aceh sudah merespons persoalan ini sejak tahun 2020.

Baca juga: Berantas Judi Online, 27 Warga Aceh Jaya Diamankan, Polisi Sita Uang Jutaan dan Chip

Langkah-langkah yang sudah dilakukan seperti melakukan pertemuan dengan MPU, memanggil 10 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektoral, dan meminta Pemko Banda Aceh menggandeng para pihak dalam memberantas judi online.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved