Pemilu 2024
Potensi Pelanggaran Pemilu Masih Tinggi, Panwaslih Aceh Tamiang Diminta Tegas
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran berharap kehadiran berbagai unsur masyarakat ini bisa menyebar-luaskan tentang tahapan Pemilu dan kategori yang ma
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Potensi pelanggaran Pemilu 2024 diprediksi masih tinggi. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) diminta tegas agar pesta demokrasi rakyat Indonesia tidak tercoreng.
Potensi tingginya pelanggaran ini diungkapkan dalam dialog publik yang dilangsungkan Panwaslih Aceh Tamiang di kantornya, Senin (5/9/2022) siang.
Dialog yang mengambil tema sosialisasi penanganan pelanggaran Pemilu serentak ini dihadiri sejumlah perwakilan unsur pemuda, mahasiswa dan pers.
• Panwaslih Lhokseumawe Ingatkan Warga yang Dicatut Namanya dalam Parpol untuk Melapor, Cek di Sipol
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran berharap kehadiran berbagai unsur masyarakat ini bisa menyebar-luaskan tentang tahapan Pemilu dan kategori yang masuk dalam bentuk pelanggaran.
“Dan kalau ditemui pelanggaran, masyarakat tahu harus bertindak bagaimana, sehingga tahapan Pemilu bisa berjalan baik,” kata Imran.
Sementara akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya menjelaskan pelanggaran Pemilu terbagi dalam dua bentuk, administrasi dan tindak pidana. Sanksi dua bentuk pelanggaran ini disebutnya tetap fatal karena bisa berujung pada dihentikannya kepersetaan sebagai peserta Pemilu dan kurungan penjara.
“Ada juga bentuk pelanggaran lain, ini misalnya sikap ASN atau TNI dan Polri yang tidak netral,” kata Kemal.
• Panwaslih Lhokseumawe Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2024
Kemal menyebut pada Pemilu serentak 2020, ketidaknetralan kelompok ASN ini terbilang tinggi karena mencapai 1.536 kasus. Penanganan seluruh kasus ini disebutnya telah dilimpahkan ke Komisi ASN.
Dia berharap kasus seperti ini tidak terulang karena bisa memicu dampak buruk. Dalam hal ini Kemal menegaskan pesan Panwaslih Aceh Tamiang sangat penting.
“Panwaslih jangan lembek, perlu perkuat juga Sentra Gakkumdu, tentunya ini menyangkut anggaran,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang, Ferry Irawan Nasution dalam diskusi itu sempat menyampaikan pihaknya pernah memberhentikan lima orang Panitia Pengawas Desa (PPD) di Kecamatan Kejuruanmuda pada Pemilu 2019. Pemecetan itu bahkan dilakukan sehari setelah kelimanya dilantik.
“Ini membuktikan kami tidak pandang bulu, ketika kelimanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena pose foto dua jari yang mengindikasikan ke salah satu Capres,” kata Ferry didampingi komisiner Lindawati.(*)
• Kecewa Lampu Stadion H Dimurthala Padam Jelang Laga, Penonton Bakar Pamflet Sponsor di Tribun E & C
• Karena Alasan Ini, Media China Nilai Indonesia Tak Cocok Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2023
• Catat Sejarah, BLACKPINK Tembus 80 Juta Subscriber di YouTube