Berita Banda Aceh
Balon Ketua PSSI Aceh Ramai-ramai Banding
Empat dari lima bakal calon (balon) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh Periode 2022-2026 mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan
BANDA ACEH - Empat dari lima bakal calon (balon) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh Periode 2022-2026 mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) di Kantor PSSI Aceh, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Senin (5/9/2022).
Keempat balon itu adalah Iskandar Usman Al-Farlaky, Zulfadhli, Wahyu Wahab Usman, dan Fakhrurazi H Cut.
Sedangkan balon yang lolos administrasi hanya satu orang yaitu Nazir Adam, Ketua Asprov PSSI Aceh sekarang alias calon petahana.
Seperti diketahui, Iskandar, Wahyu, dan Fakhrurazi H Cut merupakan anggota DPRA.
Sedangkan Zulfadli merupakan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Aceh saat ini.
Upaya banding yang dilakukan secara ramai-ramai pada hari terakhir itu untuk mencari keadilan karena pertimbangan Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Aceh yang menyatakan mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon tidak mempunyai dasar hukum.
Seperti Iskandar Usman. Dia dinyatakan gugur dari pendaftaran karena tidak melengkapi surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tak pernah terlibat hukum.
Padahal, menurut Iskandar, sebelum batas waktu pendaftaran ditutup, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, sudah disampaikan oleh staf adminnya melalui email ke pihak PSSI Aceh dan juga melalui pesan WhatsApp (WA) dalam bentuk pdf.
Baca juga: Terganjal Pencalonan Ketua PSSI Aceh, Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli Juga Banding ke KBP
Baca juga: Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Balon Ketua PSSI Aceh karena Lampiran SK Klub, Zulfadhli Ajukan Banding
"Sedangkan hard surat (fisik) terlambat kami serahkan ke Komite Pemilihan karena dalam proses pengiriman dari Aceh Timur ke Banda Aceh.
Untuk maksud di atas, berikut kami lampirkan surat fisik dari Pengadilan Negeri Idi bersamaan dengan surat banding yang kami ajukan kepada Komite Banding Pemilihan (KBP) Kongres Asprov PSSI Aceh," tulisnya dalam surat banding.
Sementara Zulfadhli, Anggota Exco PSSI Aceh saat ini yang juga Presiden Klub Persip Pasee, Aceh Utara, mengatakan, surat bandingnya diserahkan oleh stafnya, Wahyudi, kepada anggota KBP Kongres Asprov PSSI Aceh di Kantor Asprov PSSI Aceh, pagi kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saya menyatakan keberatan dan menolak semua keputusan yang dikeluarkan oleh KPAsprov PSSI Aceh karena tak sesuai dengan statuta PSSI Tahun 2019 serta meminta kepada KBP untuk mengesahkan saya sebagai clon Ketua Asprov PSSI Aceh,” tulis Zulfadhli pada poin ketiga surat bandingnya yang ikut dikirimkan ke Serambi, sore kemarin.
Dalam surat permohonan banding tertanggal 4 September 2022 itu, Zulfadhli menyatakan, dirinya keberatan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh KP.
Sebab, menurut Zulfadhli, alasan KP yang menyatakan dirinya tak memenuhi syarat sebagai balon Ketua Asprov PSSI Aceh karena SK Kepengurusan Persip Pase tidak mendapatkan pengesahan dari Asprov PSSI Aceh adalah upaya penjegalan oleh pengurus Asprov PSSI periode sekarang agar calon lain tidak bisa maju dalam pemilihan ketua Asprov PSSI Aceh periode mendatang.
Padahal, menurut Zulfadhli, mengacu kepada bunyi ketentuan ayat 2 di persyaratan wajib, para balon ketua PSSI Asprov Aceh adalah memiliki pengalaman 5 tahun ( baik berturut turut atau tidak) dalam mengelola sepak bola di organisasi PSSI Pusat, Asprov PSSI Aceh, Askab/Askot Se-Aceh dan Anggota Klub Asprov PSSI Aceh yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/komite-pemilihan-kongres-pssi-aceh-2022.jpg)