Kamis, 30 April 2026

Berita Banda Aceh

Balon Ketua PSSI Aceh Ramai-ramai Banding

Empat dari lima bakal calon (balon) Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Aceh Periode 2022-2026 mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
Ketua Komite Pemilihan Kongres PSSI Aceh, Hendri Saputra SHi didampingi AKBP H Nazaruddin SH MM MH, Nasrullah Abdurrahman SH, dan Ridwan Abbas mengadakan konferensi pers di Kantor PSSI Aceh 

“Jadi, dalam poin tersebut jelas tidak ada kalimat SK Kepengurusan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Asprov PSSI Aceh menjadi syarat bagi seseorang untuk maju sebagai balon ketua Asprov PSSI Aceh.

Dengan kata lain, SK yang mendapatkan pengesahan dari Asprov PSSI Aceh adalah persyaratan yang tak termuat dalam persyaratan wajib balon ketua umum Asprov PSSI Aceh,” urai dia.

Dengan tindakan tersebut, Zulfadhli menilai pengurus saat ini menganggap Asprov PSSI Aceh itu seperti milik pribadi mereka.

Buktinya, tambah Zulfadhli, semua kegiatan yang dilakukan tidak lagi sesuai dengan regulasi organisasi.

“Eksekutif Komite (Exco) tidak pernah lagi menjadi bagian dari pengambil kebijakan di Asprov PSSI Aceh.

Baca juga: Fakhrurazi H Cut dan Zulfadhli Juga Banding ke KBP Usai Terganjal Pencalonan Ketua PSSI Aceh

Semua keputusan hanya di tangan ketua semata," beber Zulfadhli.

"Bukti terakhir adalah Kongres Tahunan 2022 yang sudah dilakukan juga tanpa sepengetahuan Exco.

Hal ini jelas melanggar Statuta PSSI Bab IV Pasal 33 ayat 2 tentang Mekanisme Kongres Biasa serta Bab V Pasal 40 ayat 1 serta Pasal 41 ayat 1-5 tentang Kewenangan Eksekutif Komite,” pungkas Zulfadhli.

Sedangkan Wahyu Wahab dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan alasan tidak berpengalaman selama lima tahun (baik berturut-turut atau tidak) dalam mengelola sepak bola di organisasi PSSI pusat, Asprov PSSI Aceh, Askab/Askot se-Aceh, dan anggota klub Asprov PSSI Aceh yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan.

Padahal, seperti diketahui banyak pihak, Wahyu Wahab pernah mengelola Produta FC, klub anggota PSSI pusat yang berkedudukan di Sumatera Utara.

Tapi, oleh KP Asprov PSSI Aceh menyatakan Wahyu Wahab dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai balon ketua karena klub yang dikelolanya bukan berada di bawah Asprov PSSI Aceh.

Kemudian, Fakhrurazi H Cut mengajukan banding karena ia keberatan dengan alasan KP yang menolak SK kepengurusannya di PSSI Aceh dan ditolaknya SK sebagai Ketua Dewan Pembina klub Dewantara United yang berada di bawah binaan PSSI Aceh.

"Pihak Komite Pemilihan sangat mencederai status saya dalam kepengurusan organisasi induk sepak bola Indonesia selama ini.

Dalam hal ini, Komite Pemilihan juga tidak mencantumkan berdasarkan aturan atau statuta mana yang Komite Pemilihan pakai untuk menjegal kami sebagai calon Ketua Asprov PSSI Aceh," tutup Fakhrurrazi.

Terhadap banding tersebut, KBP memiliki waktu tiga hari yaitu 6-8 September 2022 untuk menyidangkannya.

Sehari kemudian atau pada 9 September 2022, baru disampaikan keputusan terhadap banding yang diajukan oleh keempat balon tersebut.

Sementara Kongres Biasa PSSI Aceh akan digelar pada 10 Oktober mendatang. (mas/jal)

Baca juga: Wahyu Wahab Dinyatakan KP Tidak Penuhi Syarat Balon Ketua PSSI Aceh Karena Tak Kelola Klub di Aceh

Baca juga: Tahap Kongres PSSI Aceh Resmi Dimulai

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved