Rabu, 8 April 2026

Eks Jaksa Pinangki Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas IIA Tangerang, Begini Penampilannya

Diketahui, Pinangki Mirna Malasari bebas bersyarat hari ini setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mengenakan kasual saat keluar dari LP Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Pinangki Mirna Malasari bebas bersyarat hari ini setelah menjalani hukuman penjara kurang lebih dua tahun.

Penampilannya cukup berbeda ketika dirinya mengikuti persidangan pada 2020 hingga 2021 silam.


Selama mengikuti persidangan Pinangki Sirna Malasari kerap mengenakan pakaian tertutup.

Ia senantiasa tampil mengenakan hijab dan mengenakan baju gamis.

Tetapi, penampilannya kali ini cukup berbeda.

Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang
Empat Narapidana Korupsi Terima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang termasuk mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Hingga Jaksa Pinangki

Dari foto dokumentasi Kemenkumham Banten yang diperoleh Kompas.com, terlihat Pinangki mengenakan baju warna hitam bercorak putih saat menerima pembebasan bersyarat di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Ia pun terlihat mengenakan celana kulot hitam dan mengenakan masker warna hitam.

Rambutnya pun terlihat dibiarkan terurai dengan alis yang ditebalkan menggunakan pensil alis.

Terlihat ia berdiri sambil memegang amplop cokelat dan tas hitam dengan kedua tangannya.

Dalam foto tersebut terlihat Pinangki berdiri bareng petugas Lapas dan terpidana wanita lainnyadi antaranya Desi Arryani, Mirawati Basri, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Segini Jumlah Harta Kekayaan Jaksa Pinangki

Pinangki Sirna Malasari merupakan eks Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Eks Jaksa tersebut sebelumnya divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhui hukuman 10 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved