Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Bebas, Berikut Rekam Jejak Kasusnya
Narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) ini telah bebas dan keluar dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Editor:
Amirullah
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bebas dari penjara, Selasa (6/9/2022). Ia napi Tipikor yang ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
KPK juga menemukan alat bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar di rumah orangtua seorang pengacara bernamaSusiNurAndayani.
Uang ini kabarnya hendak diberikan kepada Akil melalui Susi.
Selain itu ada pula bukti rekaman Atut-Akil Atut yang dinilai berkepentingan agar Amir-Kasmin memenangkan pilkada di Lebak.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Abba Gabrillin/Icha Rastika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekam Jejak Kasus Ratu Atut: Korupsi Pengadaan Alkes hingga Suap Pengkondisian Pilkada Lebak
Berita Terkait