Insentif

Pemkab Pidie Komit Bayar Insentif 386 Tenaga Kontrak, Ini Kata Pj Bupati

Terutama dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen Menpan RB) RI Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang peri

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/IDRIS ISMAIL
PJ Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yusmadi Kasim MPd memberikan keterangan terhadap proses pembayaran jerih 386 guru tenaga honorer, Selasa (6/9/2022) di Parsena Pendopo Bupati setempat. 

Laporan Idris Ismail I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie berkomitmen menyahuti pembayaran instensif bagi 386 guru tenaga kontrak yang telah mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selama Januari sampai Agustus sesuai dengan ketentuan.

Seperti diketahui, sejak sepekan lalu atau persisnya pada Senin (29/8/2022) beberapa utusan tenaga guru honorer atau kontrak berdelegasi ke Pemkab setempat yang diterima oleh Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi bersama sejumlah pejabat terkait.

Pejabat (Pj) Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto MSi didampingi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Yusmadi Kasem MPd kepada Serambinews.com, Selasa (6/9/2022) mengatakan, pada prinsipnya Pemkab tetap merespons atau menyahuti jerih bagi tenaga honorer sepanjang susai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Beri Insentif, Ragam Mobil Listrik Warnai Indonesia

Terutama dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen Menpan RB) RI Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah dengan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan pemerintah.

Pj Bupati Pidie Ir Wahyudi Adisiswanto MSi menjelasan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pembayaran intensif (jerih) bagi mereka sepanjang persyaratan dan ketentuan telah memenuhinya.

Terutama verifikasi masa kerja, ijazah jenjang Strata Satu (S1) serta hasil kinerja berdasarkan absensi ril.

Semua verifikasi ini dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam pembayaran jerih mereka yang menggunakan uang negara.

Pada intinya, pemerintah tidak mau terjebak dengan benturan hukum atau bertabrakan aturan yang berlaku.

"Pada prinsipnya juga pemerintah tidak medhalimi hak tenga honorer yang telah mengabdi di lingkungan pemerintah," jelasnya.

Kendati demikian, sejauh ini juga pemkab penghasil emping melinjo itu melakukan kajian-kajian lebih mendetail dengan menganut proses akuntabilitas dan kejujuran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Pada prinsipnya Pemkab Pidie berkomitmen menyelesaikan pembayaran hak mereka," ungkapnya.(*)

Polda Aceh: Oknum Penonton Bakar Stadion Jelang Persiraja Vs PSMS Kena Pasal 201, Ini Ancamannya

Gunakan Alat Pendeteksi Kebohongan, Polisi akan Periksa Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Hari Ini

Tim Kemendikbud RI Tinjau Penerapan Gerakan Seniman Masuk Sekolah di Aceh Timur

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved