Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Munculkan Fakta Baru, Ternyata Sudah Direncanakan
Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto menjalani rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukannya.
SERAMBINEWS.COM - Aipda Rudi Suryanto, Pejabat Sementara (Ps) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, menembak rekannya, Aipda Ahmad Karnain, hingga tewas di teras rumah korban.
Penembakan ini rupanya karena pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban.
Pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto menjalani rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukannya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi berlangsung di empat lokasi.
“Lokasi pertama di Jalan Lingkar Barat, rumah korban Aipda Ahmad Karnain, rumah Kepala Kampung Putra Lempuyang, dan SPBU,” kata Doffie melalui keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022) malam.
Tersangka Aipda Rudi menjalani 21 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Dari hasil rekonstruksi, kata Doffie, ada satu fakta baru terungkap.
Doffie menjelaskan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas.
Penembakan itu ternyata sudah direncanakan Aipda Rudi.
“Kita dapat fakta baru, tersangka sudah merencanakan akan melakukan penembakan terhadap korban,” kata Doffie.
Baca juga: Aipda Karnain Tewas Ditembak Rekannya Sesama Polisi, Buntut Masalah Uang Arisan Diumbar di Grup
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan sejumlah fakta tentang polisi tembak polisi di wilayahnya.
Zahwani mengungkapkan, tersangka RS (Rudy Suryanto) merupakan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Tersangka RS ini adalah anggota atau sebagai Ka SPKT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, dan dengan surat perintah menjabat sebagai pejabat sementara Kanit Provos,” tuturnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, atas perintah KaPolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus, tersangka berhasil dibekuk hanya dalam waktu tiga jam setelah melakukan aksinya.
Setelah menangkap tersangka, proses selanjutnya adalah mengungkap latar belakang atau motif dari peristiwa tersebut.