Sosok Ini Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati: Nyawa Tak Harus Dibalas Nyawa

Sosok ini menyebut tak selalu peristiwa pembunuhan harus diakhiri dengan pelaku diberi hukuman mati pula.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

SERAMBINEWS.COM - Sosok ini tegas menolak hukuman mati diberikan pada Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J.

Sosok ini menyebut tak selalu peristiwa pembunuhan harus diakhiri dengan pelaku diberi hukuman mati pula.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sosok tersebut adalah direktur ekesekutif Amnesty International Usman Hamid.

Usman Hamid menegaskan dirinya dirinya setuju kalau mantan Kadiv Propam itu harus dihukum setimpal dan seadil-adilnya.

"Kalau misalnya kita menggunakan hukum pidana, kan ada dua, pertama pasal 340 pembunuhan berencana, yang kedua obstruction of justice.

Pembunuhan berencana jelas dalam hukum pidana kita ada hukuman matinya, sesuatu yang kami tolak," jelasnya dilansir dari Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Menurut Usman Hamid, dirinya menolak Ferdy Sambo dihukum mati karena hal itu bertentangan dengan martabat manusia, bertentangan dengan konstitusi dan seterusnya.

"Meskipun pembunuhan itu juga bertentangan dengan martabat manusia?," tanya host.

Ia pun membenarkan bahwa apa yang dilakukan Ferdy Sambo jelas bertentangan dengan martabat manusia.

"Tapi bukan berarti hilangnya nyawa itu harus dibalas dengan hilangnya nyawa yang lain," tegasnya.

"Kalau sekarang ada 4-5 tersangka, menghilangkan 1 nyawa, apakah 5 tersangka itu harus dihukum mati semua? Apakah itu keadilan? belum tentu," lanjut dia.

Ia pun menyebutkan, banyak sekali vonis-vonis pengadilan di berbagai negara yang lahir dari sistem peradilan yang tidak benar, sistem peradilan yang akhirnya keliru memvonis seseorang.

"Berdasarkan bukti yang salah, berdasarkan saksi yang salah, apalagi di pemerintahan-pemerintahan yang korup, pemerintahan yang tirad, yang peradilannya tidak independen.

Jadi saya kira di dalam pandangan ini kita harus hati-hati," ungkapnya.

Kemudian untuk pasal obstruction of justice, pasal yang dikenakan pada Ferdy Sambo yakni pasal 233 hukum pidana dan pasal 52 hukum pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved