Breaking News

Sosok Ini Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati: Nyawa Tak Harus Dibalas Nyawa

Sosok ini menyebut tak selalu peristiwa pembunuhan harus diakhiri dengan pelaku diberi hukuman mati pula.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Itu yang satu empat tahun penjara, yang satu lagi ditambah dengan sepertiga, artinya bisa sampai 6-7 tahun.

Kalau kita pakai di hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahu, ditambah dengan 6 tahun itu.

Itu pun kalau terbukti.

Dalam perkara ini masih ada resiko bahwa di kemudian hari tidak terbukti," bebernya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada komplikasi antara opini publik dengan penegakan hukum soal hukuman terhadap Ferdy Sambo.

"Vonis sudah dijatuhkan publik kepada Ferdy Sambo, bahkan sebelum sidang dimulai.

Jadi artinya kasus ini di mata publik sudah clear, cuma menjadi problematik karena dalam konteks penegakan hukum itu tidak bisa didasarkan pada opini atau pesepsi publik," jelasnya masih dilansir dari Kompas TV.

Menurut dia, kasus ini tidak bisa bisa dilepaskan begitu saja dari opini publik.

"Karena kalau tidak ada desakan publik, saya enggak yakin kalau ini bisa terungkap.

Jadi karena desakan publik yang sangat kuat, maka kasus ini bisa terungkap," kata dia.

Apalagi Presiden juga sampaik menyampaikan beberapa kali dan akhirnya kapolri mengambil sikap.

"Nah menjadi problematik ketika kasusnya sudah pada on the track, tapi kemudian persepsi publik sudah terbentuk," lanjutnya lagi.

Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi.
Gambar Brigadir J tewas dalam posisi tertelungkup setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Gambar ini ditunjukkan Komnas HAM ke wartawan, Kamis (1/9/2022). Foto tewasnya Brigadir J ini diambil kurang dari sejam setelah dieksekusi. (Warta Kota/ Alfian Firmansyah)

Ia juga mengatakan bahwa kegeraman publik sangat luar biasa kepada Ferdy Sambo.

Hal itu lantas yang membuat publik sudah menjatuhkan vonis bahkan sebelum sidang dimulai.

"Ini jadi problematik ketika misalnya keputusan pengadilan itu tidak sesuai dengan persepsi publik.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved